Konten dari Pengguna

Hukum Tumpul terhadap Perempuan

fadiah amalda
Mahasiswi ITB Ahmad Dahlan Jakarta Prodi Akuntansi
1 Maret 2022 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fadiah amalda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penjajahan telah usai, merdeka telah lampau, tetapi keadilan masih sering membuat tangisan. Indonesia adalah negara yang terpandang dengan kekayaan sumber daya alam nya, tetapi dipandang juga sebagai negara yang lemah hukum keadilannya. Di Indonesia kasus-kasus yang sepele sering dibesar-besarkan dan kasus-kasus yang besar sering disepelekan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

Ketidakadilan hukum di Indonesia dikutip dengan kalimat “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas”. Kalimat tersebut adalah salah satu sindiran yang nyata bahwa keadilan hukum di negara ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas.

Pada saat ini, isi dari Pancasila No. 5 tentang “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” pun sudah tidak lagi berguna bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial di Indonesia saat ini hanya dapat digunakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan tertinggi dan masyarakat kalangan atas atau hanya untuk orang-orang yang memiliki uang yang banyak. Hal tersebut membuat kondisi keadilan hukum di Indonesia sangat lemah.
Dinamika hukum di Indonesia seolah-olah sudah berganti, terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan. Di Indonesia pada saat ini, kasus-kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perempuan semakin meningkat dan keadilan hukum untuk para perempuan di Indonesia pun pada saat ini juga semakin melemah. Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat pertahunnya, terutama pada tahun 2020 dan 2021. Ada berbagai macam kasus kekerasan yang dialami perempuan Indonesia, misalnya seperti kasus pelecehan seksual, dan kasus kekerasan dalam berumah tangga ('KDRT'). Kasus kekerasan terhadap perempuan pun tidak hanya dialami oleh satu wilayah, tetapi dari rata-rata wilayah yang ada di Indonesia semua perempuan mengalami kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun selalu dicatat oleh Komnas Perempuan. Catatan Komnas Perempuan diadakan sejak tahun 2001. Dari catatan Komnas Perempuan data kekerasan seksual pada tahun 2020 hampir 300.000 kasus yang terdata, dan pada tahun 2021 semester pertama kasus kekerasan terhadap perempuan yang sudah tercatat mendekati 200.000 kasus. Kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan ditahun 2021 semakin berkembang dan meningkat 2x lipat dari tahun sebelumnya, yaitu diatas 300.000 kasus yang telah tercatat.
Tetapi, dari hasil pelaporan kasus kekerasan tersebut pasti masih banyak sekali kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum dilaporkan. Hal tersebut dikarenakan, adanya rasa ketakutan dari diri korban kekerasan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kasus kekerasan yang dialami perempuan tidak hanya dialami oleh wanita yang telah berumur dewasa, tetapi ada saja kasus kekerasan atau kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak-anak perempuan yang masih berusia dini dan bahkan perempuan yang sudah berusia rentan. Bahkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga dapat dialami oleh perempuan yang berpakaian sopan.
ADVERTISEMENT
Perspektif masyarakat tentang, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan itu diakibatkan karena kesalahan pakaian dari perempuannya sendiri. Perspektif tersebut harus dihilangkan, karena pelecehan seksual dapat dilakukan dengan berbagai macam keadaan. Dan kasus kekerasan terhadap perempuan pada saat ini pun sudah tidak lagi mengenal tempat, ada saja pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di sekolah, di rumah, di taman, dan tempat umum lainnya. Rata-rata kasus kekerasan terhadap perempuan itu dilakukan oleh orang-orang sekitarnya, bisa saja dilakukan oleh ayah, paman, teman, dan guru yang ada di sekitar kita.
Contohnya seperti sekarang ini telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan di Universitas Sriwijaya (Unsri) ada seorang mahasiswi yang dilecehkan oleh dosennya. Dan mahasiswi ini namanya dicoret dari daftar yudisium oleh pihak kampus dengan alasan yang tidak jelas. Dari kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut sudah terbukti bahwa minimnya keadilan hak asasi perempuan di Indonesia. Hukum di Indonesia pada saat ini sudah tidak hanya dibayar dengan rasa pertanggungjawaban, tetapi bisa juga dibayar dengan uang. Apabila seorang pelaku memiliki jabatan yang tinggi dan uang yang banyak, maka hukum sudah tidak berlaku lagi untuknya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia harus lebih menyadari lagi bahwa pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebai salah satu jenis HAM yang harus diakui dan dijamin perlindungannya, terutama dalam menjaga keamanan hidup perempuan. Dan sama-sama harus menempatkan bahwa kualitas hidup perempuan dan laki-laki sama saja di mata hukum yang berlaku. Hal tersebut perlu ditingkatkan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan yang ada di Indonesia dan untuk menerapkan lagi isi dari Pancasila No. 5 bahwa keadilan benar-benar nyata untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak ada lagi tangisan untuk masyarakat kelas bawah.