Realisasi The Paris Agreement Melalui Program Kampung Iklim di Indonesia

Muh Zulfadillah Alvarezel
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor
Konten dari Pengguna
4 Januari 2023 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Zulfadillah Alvarezel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Masalah perubahan iklim yang terjadi di sejumlah negara semakin meningkat. Menanggapi hal ini negara-negara tentu saja tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan demi mencegah dampak yang lebih buruk. Salah satu upaya tersebut ialah The Paris Agreement atau Perjanjian Paris. Pada tanggal 12 Desember 2015, sebanyak 196 pihak di Paris berkomitmen untuk mencegah peningkatan suhu rata-rata bumi agar tidak lebih dari 2 derajat celcius. Kesepakatan ini dikenal dengan Perjanjian Paris (Change, 2019).
ADVERTISEMENT
Untuk Indonesia sendiri, pemerintah menanggapi kesepakatan ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang “Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change” (UUD, 2016). Menurut data yang ada, pemerintah juga menetapkan target penurunan gas rumah kaca (Greenhouse Gas Emissions) dengan perincian, penurunan emisi sebesar 29 persen dengan upaya mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga tahun 2030 (Aisya, 2019).
Hal ini juga menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Senin 25 Januari 2020. Pada pertemuan itu presiden Joko Widodo menuturkan bahwa seluruh potensi masyarakat harus digerakkan secara bersama-sama untuk menumbuhkan kesadaran dalam menangani dan melakukan aksi terkait dampak perubahan iklim yang akan terjadi di masa mendatang. “Indonesia melibatkan masyarakat untuk mengendalikan untuk perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim yang mencakup 20 ribu desa di tahun 2024”, tutur Presiden. (Kemensetneg, 2021).
ADVERTISEMENT
Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah upaya mitigasi untuk meminimalisir dampak perubahan iklim (Muhammad Reza Hudaya, 2021). Dalam pelaksanaannya pemerintah menjalankan program ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai aktor pelaksananya.
Beberapa daerah yang telah memulai ProKlim ini yang pertama adalah Kelurahan Talangbubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Desa ini telah memulai ProKlim secara intensif pada awal masa pandemi Covid-19, April 2020 (Muhammad Reza Hudaya, 2021). Yang kedua adalah ProKlim di kabupaten Cilacap yang berkolaborasi dengan pihak Pertamina. Kolaborasi ini terjadi dalam bentuk alokasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dari ProKlim di wilayah ini (Jaka Ramdani, 2021). Program ini diharapkan mampu mereduksi dampak perubahan iklim dan serta diharapkan juga masyarakat akan lebih sadar terhadap risiko yang mungkin akan terjadi sehingga dapat melakukan pencegahan lebih awal.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang terakhir ialah ProKlim Sokaku Asri yang dilaksanakan di kabupaten Semarang. Dalam melakukan upaya adaptasi ProKlim Sokaku Asri berupaya mengendalikan banjir melalui pembuatan biopori dan panen air hujan serta peningkatan ketahan pangan melalui penanaman tanaman penunjang kehidupan, serta upaya mitigasi berupa pengolahan sampah, limbah padat dan cair (Gisti Raisy Ismiartha, 2021).

Referensi

ADVERTISEMENT