Anggota Komisi II PDIP soal Putusan MK-Gibran: Sangat Mungkin Bentuk Pansus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan tersebut merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Deddy mengatakan, keterangan MK tersebut menjadi indikasi adanya cacat hukum.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, tidak mengherankan jika MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain untuk diproses.

Dari sisi politik, Deddy mengatakan DPR dapat menindaklanjuti putusan MK, antara lain melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau hak angket. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait pembentukan mekanisme tersebut.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," kata Deddy.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tutur dia.

video from internal kumparan

Putusan MK

Sebelumnya, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," ucap Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.