Anggota Komisi II soal KPU Diadukan ke DKPP Terkait Gibran: Jangan Terulang Lagi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menghormati pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Khozin mengatakan setiap warga negara berhak menempuh upaya hukum. Menurutnya, proses tersebut perlu dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang pertama, kami menghormati ya setiap upaya hukum, proses hukum yang dilakukan oleh warga negara, karena kita ini kan negara hukum, ruangnya tersedia, silakan diproses. Tapi yang jelas, kita tinggal lihat mekanismenya nanti seperti apa,” kata Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).
Khozin menyebut, Komisi II DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu turut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pertimbangan dan fakta persidangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Ia berharap pembenahan norma hukum dalam RUU Pemilu dapat mencegah persoalan serupa terulang pada masa mendatang.
“Tujuannya apa? Satu, agar di kemudian hari hal-hal yang serupa tidak terulang lagi. Jadi norma hukum itu harus sifatnya proper dan tunggal, tidak boleh ada ruang disiput, tidak boleh ada ruang multitafsir, seperti itu,” kata Khozin.
Khozin juga menjelaskan sikap PKB terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan MK soal ijazah Gibran.
Ia mengatakan PKB belum mengambil sikap resmi karena masih mengkaji salinan putusan MK secara lengkap.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” ujar Khozin.
“Bahkan secara resmi pun baik kelembagaan partai, Komisi II, dan DPR RI, kemarin sudah ada pernyataan dari Wakil Ketua DPR, Pak Sufmi Dasco Ahmad, kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Khozin menyebut putusan MK tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam revisi UU Pemilu. Ia mengatakan terdapat sekitar 160 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu, dengan 22 hingga 24 perkara yang dikabulkan atau dikabulkan sebagian.
“Itu menjadi baseline pembahasan, selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU. Kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai non-parlemen juga akan kita undang,” tuturnya.
Khozin mengatakan Komisi II tetap akan memanfaatkan masa reses untuk membahas RUU Pemilu. Masa reses tersebut berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November.
Ia menyebut Panja menargetkan penyelesaian RUU Pemilu dan naskah akademik pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan masuk ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR pada Januari 2027, dengan rencana pengesahan pada Maret 2027.
“Tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” pungkas Khozin.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima pengaduan terhadap anggota KPU terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Sekarang masih dalam tahap proses verifikasi administrasi,” kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10).
Heddy mengatakan DKPP menerima pengaduan tersebut pada Kamis (8/10). Ia memastikan laporan itu hanya ditujukan kepada anggota KPU, bukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ditanya apakah seluruh anggota KPU diadukan, Heddy menjelaskan ada satu anggota yang tidak masuk dalam daftar teradu.
“Minus Iffa,” katanya.
Enam anggota KPU yang diadukan yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
