Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansus RUU HPI sekaligus Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansus RUU HPI sekaligus Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Soedeson mengatakan, DPR tengah merumuskan prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan aparat penegak hukum melibatkan pengadilan sebelum melakukan tindakan penyitaan maupun perampasan aset.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Soedeson, mekanisme izin pengadilan menjadi salah satu bentuk pengamanan prosedural yang sedang didorong Komisi III DPR dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

“Kita benar-benar mengatur secara prosedur. Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” tegas Soedeson.

Dengan mekanisme tersebut, ia meyakini tindakan aparat dalam proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, proses penyitaan dan perampasan aset harus memiliki dasar serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata dia.

video from internal kumparan

Soroti Tindak Pidana Perpajakan, Sasar Kejahatan Terorganisasi

Soedeson juga meminta masyarakat tidak khawatir RUU Perampasan Aset nantinya digunakan sebagai alat untuk menekan pihak-pihak tertentu, termasuk masyarakat yang kritis maupun kelompok oposisi.

Ia menegaskan aturan tersebut dirancang untuk menyasar kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, terutama kejahatan yang berkaitan dengan penguasaan atau pengambilan kekayaan negara.

“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” ujar Soedeson.

Politikus Golkar itu mengatakan Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Salah satu gambaran mengenai batasan penerapan RUU tersebut, menurut Soedeson, dapat dilihat dari sektor perpajakan.

Ia memastikan aturan perampasan aset tidak dirancang untuk menyengsarakan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Peradi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebaliknya, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime),” tutur Soedeson.

Ia menilai praktik manipulasi dalam skala besar yang menyebabkan negara kehilangan penerimaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus dapat dijangkau melalui RUU Perampasan Aset.

“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir,” imbuh Soedeson.