Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menjamin RUU Perampasan Aset tidak akan digunakan untuk mengkriminalisasi atau menyasar masyarakat biasa. Menurutnya, RUU tersebut ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan terorganisir, khususnya tindak pidana ekonomi.

Tandra mengatakan, pihaknya telah mendengar berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset.

“Kita memang mendengar semua masukan dari masyarakat, termasuk kekhawatiran-kekhawatiran masyarakat,” kata Tandra saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (keempat kiri) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset menggunakan prinsip contrarius actus serta mengedepankan keseimbangan antara penguasa dan warga negara. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk membela diri.

Selain itu, Tandra menegaskan tindakan penguasa dalam proses perampasan aset tidak dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Undang-Undang ini mengatur dengan menggunakan satu prinsip yang namanya contrarius actus, keseimbangan antara penguasa dan warga masyarakat,” kata Tandra.

“Jadi kepada warga masyarakat kita memberi hak untuk membela diri. Tidak ada satu pun tindakan dari penguasa itu tanpa izin pengadilan,” lanjutnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Tak Sasar Rakyat Biasa

Politikus Golkar ini mengatakan, RUU tersebut tidak menyasar rakyat biasa, melainkan kejahatan terorganisir di bidang tindak pidana ekonomi. Sejumlah tindak pidana yang menjadi sasaran antara lain korupsi, penyelundupan, hingga tindak pidana perpajakan.

Terkait perpajakan, dia mencontohkan praktik tax evasion atau penghindaran pajak dengan menyembunyikan maupun menimbun harta di luar negeri hingga membuat laporan pajak fiktif.

Massa berorasi serta membentangkan poster dan spanduk di gerbang saat penyampaian aspirasi mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk koruptor di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Azwar Ipank/AFP

“Di undang-undang ini tidak menyasar rakyat biasa, tetapi menyasar kejahatan-kejahatan terorganisir di bidang tindak pidana ekonomi, ya seperti korupsi, apa lagi? Penyelundupan, perpajakan, dan sebagainya itu. Nah, ini ya, masalah pajak,” jelasnya.

“Kan, Pak Basuki Tjahaja Purnama kan mengatakan begitu kan? Oh pajak begini-begitu. Nah, saya kasih tahu ya, undang-undang pajak itu tidak untuk memberikan nestapa kepada warga masyarakat. Nah, di dalam undang ini yang dikejar itu mereka yang melakukan tindak pidana terorganisir di bidang perpajakan,” sambung dia.

Tak Perlu Khawatir

Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga memberikan perlindungan bagi warga negara maupun pihak ketiga yang memiliki iktikad baik.

“Jadi enggak usah khawatir. Undang-undang ini sangat memberikan perlindungan kepada warga negara yang mempunyai iktikad baik dan pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik,” ujarnya.

Dia pun kembali menegaskan masyarakat biasa tidak perlu khawatir terhadap keberadaan RUU tersebut.

“Pasti kita jamin itu. Karena masyarakat biasa itu kan termasuk saya. Nah, itulah jadi kita itu undang-undang ini menyasar para penjahat terorganisir,” tuturnya.

video from internal kumparan

Tutup Celah Perampasan Aset

Lebih lanjut, Tandra menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menutup sejumlah kelemahan dalam mekanisme perampasan aset yang selama ini berlaku.

Untuk mekanisme conviction based, misalnya, perampasan aset dapat dilakukan ketika seseorang telah divonis, tetapi kemudian ditemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, terdapat persoalan kewenangan karena kewenangan penyidik berakhir ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan kewenangan hakim berakhir setelah putusan dijatuhkan.

Sementara mekanisme non-conviction based diperlukan untuk kondisi tertentu ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Salah satunya ketika tersangka atau pelaku meninggal dunia sehingga pidananya gugur, tetapi aset hasil kejahatan tetap perlu dirampas untuk kepentingan negara.

“Undang-undang ini untuk menutupi kelemahan itu. Kalau non-conviction based tanpa pidana itu untuk menutupi kelemahan yang lain. Misalnya, misalnya orang itu meninggal. Kalau meninggal dunia kan pidana hapus betul nggak? Tetapi hasil harta benda hasil kejahatan itu harus dirampas untuk kepentingan negara. Itu tujuan dari undang-undang ini gitu loh,” jelas Tandra.

“Jadi untuk rakyat biasa jangan khawatir. Saya ulangi ya, untuk masyarakat biasa tidak perlu khawatir, undang-undang ini tidak menyasar mereka gitu,” tegasnya.