Anggota Komisi III soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Jika Ada Pidana, Proses

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR F-PKS,  Adang Daradjatun. Foto: https://adangdaradjatun.id/
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR F-PKS, Adang Daradjatun. Foto: https://adangdaradjatun.id/

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.

Adang menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, anak merupakan kelompok yang wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keteranganya, Selasa (4/8).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai, perkembangan teknologi dan media sosial membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

kumparan post embed

Menurut Adang, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.

Oleh sebab itu, setiap promosi produk yang ditujukan atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Adang mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Ia menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup Adang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan saat penggeledahan Ruko di Cipete Jakarta Selatan, Jumat (10/7) dini hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Polda Metro Masih Selidiki

Sementara Polda Metro Jaya masih menyelidiki aduan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik.

“Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” kata Budi, Senin (3/8).

Menurut Budi, penyidik akan lebih dahulu memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

“Dan undang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain,” jelasnya.

Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Kasus tersebut ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).

Hingga kini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi tersebut belum diketahui. Polisi juga mengimbau anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau walinya agar menghubungi kepolisian untuk memperoleh pendampingan dan bantuan koordinasi.

Dalam laporan tersebut, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.