BRIN Bakal Kaji Regulasi Ganja Medis bersama Kemenkes dan BNN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bakal mengkaji regulasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Kajian itu dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, sementara kewenangan membuat regulasinya tetap berada di Kementerian Kesehatan.
"Nanti pihak Kementerian Kesehatan yang akan bisa melakukan regulasi soal itu. Nah, BRIN memang pada intinya nanti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, juga dengan BNN, dengan Kumham, dengan Dikti Saintek ya, untuk mengkaji berbagai regulasi terkait dengan hal itu, ya," kata Kepala BRIN Arif Satria di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Arif menegaskan, regulasi tersebut harus dibuat berdasarkan kajian mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik.
"Tentu regulasi-regulasi yang memang didasarkan pada satu naskah akademis yang kuat, dan naskah akademis biasanya kan memuat hasil-hasil riset ya," ungkap dia.
Meski begitu, Arif menyebut Presiden Prabowo Subianto punya semangat memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi mendatang.
"Tapi intinya gini, intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan. Sehingga beliau ingin benar-benar ini generasi ke depan itu aman dari narkoba," ucapnya.
