DKPP Tunggu Aduan untuk Periksa KPU-Bawaslu Terkait Putusan soal Ijazah Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DKPP menyebut, tidak dapat langsung memeriksa KPU maupun Bawaslu tanpa adanya pengaduan dugaan pelanggaran.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, DKPP memiliki mekanisme yang bersifat pasif dalam menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Sesuai mekanisme atau pedoman beracara di DKPP yang berlaku pada saat ini khusus mengenai aduan DKPP bersifat pasif. Itu sepanjang mengenai aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya," kata Raka, Rabu (7/10).
Dengan demikian, DKPP tidak akan secara otomatis memeriksa KPU atau Bawaslu hanya karena adanya putusan MK. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Putusan MK
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di dalam sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Meski permohonan tidak diterima, MK tetap mempertimbangkan sejumlah pokok perkara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record serta explanation of grades yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menunjukkan bukti kelulusan.
"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Hakim MK Arsul Sani.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena saat ini statusnya bukan lagi sebagai calon Wakil Presiden. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Kata KPU
Sementara KPU menanggapi putusan MK tersebut dengan merujuk pada pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan.
Komisioner KPU Idham Holik mengutip pertimbangan MK yang menyatakan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan KPU terkait penggunaan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Idham, putusan MK dapat menjadi rujukan dalam pembentukan regulasi maupun kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Idham.
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran, Idham kembali merujuk pada pertimbangan MK.
Dalam pertimbangan hukum nomor tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Idham juga menyebut pembentuk undang-undang tengah mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang didalami dalam proses pembentukan aturan.
Bawaslu Nilai Ada Masalah di KPU
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, putusan MK memperkuat adanya persoalan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan KPU.
"Putusan MK memperkuat adanya permasalahan di KPU di masa pencalonan legislatif, presiden dan Pilkada," kata Bagja.
Respons Gibran
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berjalan di MK.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Gibran juga menanggapi pertanyaan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujarnya.
Saat ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang digunakan dalam proses penyetaraan, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya," tutup Gibran.
