Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal Putusan MK-Gibran: Tak Ada Motif Memudahkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menanggapi terkait anggaran pengadaan private jet KPU RI, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menanggapi terkait anggaran pengadaan private jet KPU RI, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua KPU Pemilu 2024 Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hasyim mengatakan, dirinya telah memberikan keterangan dalam persidangan MK.

"Saya bicara dan jadi saksi di MK karena itu bagian dari tanggung jawab," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (7/10).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Istrinya Selvi Ananda di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Hasyim menjelaskan, dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran, KPU mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006.

Gibran juga disebut dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

"Keterangan dari Kementerian tentang penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir (end user) surat dari kementerian. Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat," kata Hasyim.

Hasyim menekankan, KPU dalam bertugas tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan.

Sebagai contoh, dalam mengeluarkan surat Ketua KPU Nomor 1145 yang menjadi inisiatif KPU sebagai tindakan diskresi untuk menghadapi kekosongan hukum PKPU Nomor 19 dan tindak lanjut penerapan putusan MK 90, telah dinilai oleh MK dalam pertimbangan hukum. Menurut Hasyim, MK mengakui dan membenarkan keberlakuan norma-norma hukum administrasi pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Begitu juga dengan SUKET penyetaraan adalah KTUN yang bersifat konstitutif yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Dikdasmen sebagai badan/pejabat TUN yang berwenang menurut permendikbud 29 tahun 2014 pasal 1 angka 7," jelas Hasyim.

Oleh sebab itu, Hasyim mengatakan SUKET penyetaraan merupakan KTUN yang bersifat mengikat. KPU, kata dia, hanya menjalankan kewenangan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

"KPU hanya menjalankan kewenangan terikat yang sifatnya deklaratif dalam bentuk melakukan tindakan dengan menyatakan 'memenuhi syarat' atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Tindakan KPU yang bersifat deklaratif dalam Pasal 54 ayat 2 UU AP maka tanggung jawab hukumnya ada pada badan/pejabat TUN yang menerbitkan keputusan KTUN suket penyetaraan yaitu Ditjen Dikdasmen (bukan KPU yang diuji)," kata Hasyim.

video from internal kumparan

Keterangan Hasyim di Sidang MK

Hasyim memberikan keterangan dalam sidang MK pada Kamis (1/10). Ia membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Norma tersebut menyatakan 'bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Tak Klarifikasi Dokumen Gibran

Dalam persidangan, Hasyim mengakui KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Alasannya, dokumen Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.

“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat," kata Hasyim.

"Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim.

Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Putusan MK

Sebelumnya, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," ucap Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.