Hasto Soroti Penahanan Febrie: Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat ditahan di Rutan KPK. Febrie telah berstatus tersangka dan ditahan.

Hasto menilai seharusnya tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie, di mana tadi kami katakan di dalam sambutan, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7).

Hasto kemudian mengenang pengalamannya saat menjadi tahanan KPK. Ia mengatakan tetap mengikuti proses hukum ketika harus mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

“Sehingga saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol. Saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai acara teatrikal peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut Hasto, pejabat di bidang hukum juga tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan proses hukum.

“Dan kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu,” tuturnya.

Hasto kemudian mengaitkannya dengan peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Menurutnya, salah satu faktor yang memicu ketidakpuasan masyarakat saat itu adalah anggapan bahwa hukum hanya berpihak kepada elite.

“Kudatuli, mengapa rakyat mendukung? Karena saat itu ketidakpuasan di mana hukum hanya berpihak pada elite, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto,” lanjut dia.

Ia berharap pengalaman serupa tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Dan kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan,” kata dia.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Kejagung: Tak Pakai Rompi karena Terburu-buru

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena proses pemindahannya dilakukan terburu-buru.

“Iya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjelaskan Febrie menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.”

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya, ya,” lanjutnya.