Hotman: Kasus ASABRI Sudah Inkrah Sebelum Febrie Jadi Jampidsus

Kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, menyatakan perkara korupsi PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, proses hukum perkara PT ASABRI telah berjalan sejak 2021. Sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
“Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie,” kata Hotman dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Hotman menjelaskan, jabatan Jampidsus memiliki kewenangan menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun, menurutnya, seluruh proses penetapan tersangka dalam perkara ASABRI telah dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan tersebut.
“Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022. Berarti penentuan siapa tersangka adalah Jampidsus pada waktu itu,” ujarnya.
Hotman juga menyoroti perkara ASABRI telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tidak ada majelis hakim yang mempertanyakan status pengusaha Tan Kian yang diperiksa sebagai saksi.
“Persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai peninjauan kembali sudah 6 hakim dan 6 hakim agung, total 12 hakim,” terangnya.
“Dalam persidangan, Tan Kian adalah saksi fakta dan tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Ia menambahkan putusan perkara tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena sudah ada putusan pengadilan, maka putusan pengadilan harus dianggap benar. Itu prinsip norma hukum,” ujar Hotman.
Selain itu, Hotman mengatakan eksekusi putusan perkara ASABRI juga telah berjalan. Menurutnya, dari total kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp 22 triliun, lebih dari Rp 12 triliun telah dipulihkan melalui pelelangan aset.
“Putusan ASABRI sudah inkrah, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang dan sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Asetnya masih banyak lagi yang akan dilelang,” kata Hotman.
Kasus yang Jerat Febrie
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7) sore.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.
Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah. Dugaan korupsi PT ASABRI menyeret Febrie Adriansyah.
Kedekatan antara Febrie dan Don Ritto diduga berakar dari latar belakang pendidikan mereka. Keduanya merupakan sesama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dan aktif di organisasi ikatan alumni.
Pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.
