Jokowi Usai 13,5 Jam Bersaksi di Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Saya Hanya Minta Keadilan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selesai menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi.
Jokowi menjalani sidang selama sekitar 13,5 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Usai persidangan, Jokowi mengatakan telah menunjukkan empat ijazahnya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan para terdakwa. Ijazah tersebut mencakup jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Dari kesaksiannya, Jokowi mengaku hanya meminta keadilan terkait perkara yang menyeret namanya.
"Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," kata Jokowi kepada wartawan usai persidangan.
Jokowi mengatakan persidangan belum sampai pada tahap putusan. Karena itu, ia memilih menunggu keputusan majelis hakim.
"Ini kan belum pada tahapan nanti keputusan pengadilan. Jadi kita menunggu, sabar menunggu dulu," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa, Roy Suryo dan dr Tifa, menolak kesaksian yang disampaikan Jokowi. Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan tidak mempermasalahkannya karena merupakan hak para terdakwa.
"Ya enggak apa-apa, itu hak," jelasnya.
Jokowi berharap persidangan tersebut menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menuduh atau memfitnah orang lain hingga mencemarkan nama baik.
"Saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," tandasnya.
Berawal dari Laporan Ajudan Jokowi
Perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menemukan sejumlah unggahan media sosial berisi narasi dugaan ijazah palsu.
Pada 26 Maret 2025, saat sedang dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal kepada Jokowi. Dua unggahan berasal dari YouTube dan satu lainnya dari platform X.
Unggahan tersebut menuduh ijazah S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi menginstruksikan Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum guna melacak dan mengumpulkan bukti unggahan serupa yang beredar di media sosial.
Pengumpulan dan pelaporan bukti berlanjut pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025. Saat itu, di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan kumpulan 28 unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu.
Dari 28 unggahan yang dilaporkan Syarif tersebut, ditemukan sejumlah konten yang secara spesifik mengarah kepada dr Tifa.
