KPK Pamer Kinerja Semester I: Gelar 12 OTT, Pulihkan Aset Negara Rp 229 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menggelar 12 operasi tangkap tangan (OTT) serta memulihkan aset negara senilai Rp229,81 miliar sepanjang semester I 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja pemberantasan korupsi selama enam bulan pertama tahun ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, pada semester I 2026 KPK melakukan 72 kegiatan penyelidikan, melimpahkan 46 perkara ke pengadilan, serta mencatat 119 terdakwa yang disidangkan. Menurutnya, capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan semester II 2025.

"Sebagaimana data penyelidikan ada 72, kemudian terdakwa yang sampai pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46. Jadi untuk semester 1 perbandingannya lebih banyak dibandingkan semester 2 di tahun 2025,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Setyo mengatakan hingga Juni 2026 KPK telah melaksanakan 12 operasi tangkap tangan.

“Kemudian sampai dengan bulan Juni, ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan,” ucapnya.

Selain melakukan penindakan, KPK juga berupaya memulihkan kerugian negara. Sepanjang semester I 2026, lembaga antirasuah itu memulihkan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 229,81 miliar.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Aset tersebut dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga melalui mekanisme lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan (PSP).

"Nilainya ada Rp 229,81 miliar," ujar Setyo.

Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan.

"Menghukum pelaku adalah langkah penting, tetapi mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru jauh lebih menentukan. Jika penindakan adalah obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi," imbuhnya.