PDIP Nilai Usul PT 5% di RUU Pemilu Ideal: tapi Masih Harus Diperdebatkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5% merupakan angka yang ideal untuk dibahas.

Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa usulan dan perlu dibahas dalam proses pembahasan RUU Pemilu di DPR.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah. Karena kalau nanti terlalu di bawah juga begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh? Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti batas angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Karena itu, Komarudin mengatakan angka 5% belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Menurutnya, angka tersebut merupakan usulan yang masih harus diperdebatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi harus diperdebatkan karena nanti kan kita pembahasan itu kan ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan. Kan wajar toh?” tuturnya.

instagram embed

Komarudin mengingatkan pembahasan ambang batas parlemen harus mengacu pada putusan MK. Ia menilai DPR perlu berhati-hati agar ketentuan yang nantinya disepakati tidak kembali digugat karena bertentangan dengan putusan lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi.

“Ketika dibahas di sini pertama harus juga melihat putusan MK-nya seperti apa. Karena kalau kita tidak mengacu kepada putusan MK yang mengikat, final dan mengikat itu, karena kita merasa kita yang punya kuasa, nanti kan kelompok civil society bawa lagi ke MK, di sana dikasih putus lagi, tidak boleh kamu apa. Kan pengalaman itu berulang-ulang kan?” tutur Komarudin.

“Masih ingat dulu pemilu berapa kali, semua pemilu bawa ke MK putus, beda itu. Dan saya kira, karena yang punya yang diberi kewenangan oleh konstitusi, oleh negara untuk menafsirkan, memutuskan itu Mahkamah Konstitusi kan, soal konstitusi kan. Jadi DPR sebagai pembuat undang-undang, tapi harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” sambungnya.

Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, kelompok di luar parlemen juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dalam pembahasan RUU Pemilu, termasuk terkait ambang batas parlemen.

“Iya dan mereka punya hak kan, siapa melarang mereka untuk bicara. Nanti terakhir, keputusan akhir seperti apa, saya kira nanti di dalam pembahasan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II sekaligus Politikus PDIP Aria Bima menjawab pertanyaan wartawan, di Posko Tim Pemenangan Pramono-Rano, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Aria Bima Jelaskan Hitungan PT Versi PDIP

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Aria Bima menjelaskan posisi partainya mengenai ambang batas parlemen juga berkaitan dengan kebutuhan efektivitas kerja fraksi di DPR.

Ia mengatakan perhitungan tersebut mempertimbangkan jumlah komisi, badan, serta berbagai penugasan DPR yang harus dijalankan setiap fraksi.

“Terlepas dari satu kesepakatan dulu sikap PDI Perjuangan yang terkait dengan parliamentary threshold, dasar cara berpikirnya adalah penghitungan efektivitas kinerja di DPR-nya, ya. Kinerja DPR ini ada 13 komisi, 8 badan, ya. Kalau kita hitung efektivitas per fraksi di dalam komisi riil, kalau 2, kurang. Kalau 1, apalagi,” jelasnya.

Menurut Aria, jumlah anggota fraksi yang dianggap efektif dalam satu komisi adalah tiga orang. Dengan 13 komisi di DPR, kebutuhan tersebut setara dengan sekitar 39 anggota untuk setiap fraksi.

Dengan kalkulasi tersebut, Aria menyebut angka 4% dinilai belum sesuai dengan kebutuhan efektivitas kerja fraksi apabila jumlah anggota DPR berada di kisaran 580 hingga 600 anggota.

“Jadi, kalau angkanya nanti anggota DPR ini masih 580 atau katakanlah naik 600, maka betul, yang pasti tidak 4%, ya. Karena 39 itu lebih dari 4%, ya. Kalau kemudian wacana publik sekarang informasinya para petinggi partai sudah mulai melakukan negosiasi untuk melakukan konsensus, raise-nya itu antara pasti tidak 4 pasti di atas 4. Di situlah PDI akan membangun berbagai negosiasi antara 5 dan mungkin bisa 6 kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya, 620,” jelasnya.

Aria kemudian menegaskan angka ideal tersebut menurutnya harus dihitung berdasarkan kebutuhan efektivitas kerja DPR, bukan semata-mata ditentukan berdasarkan angka tertentu.

“Idealnya dari mana? Idealisme-nya dari mana? Idealisme-nya dari efektivitas kinerja dari masing-masing komisi. Itu dulu. Jadi, penentuan besarannya harus dihitung dari aspek fungsi legislasi, fungsi anggaran, juga fungsi pengawasan, juga dikaitkan ada 8 badan di DPR ini, belum tambah pansus, ya, belum ditambah pansus-pansus. Jadi, idealnya dari mana? Dari perhitungan kinerja. Kalau kinerja yang pasti tidak mungkin 4%, ya kan. Jadi bisa berapa? Di atas 4%,” jelasnya.

kumparan post embed

Menurut Aria, pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen juga masih akan melalui proses komunikasi dan negosiasi politik antarpartai.

“Tentang raise batas atasnya, tentunya ini namanya DPR. Pasti butuh adanya kesepakatan kesepakatan, lobi-lobi politik, yang mana besaran kursi PDIP akan ditentukan oleh fraksi dan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, khususnya Ibu Megawati. Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5% benar terjadi, benar terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik,” ucapnya.

Ia menyebut pembahasan tidak hanya berkaitan dengan angka parliamentary threshold. Menurutnya, jumlah kursi DPR serta besaran kursi per daerah pemilihan juga ikut dibicarakan karena berkaitan dengan prinsip keterwakilan.

“Tidak hanya persoalan 5% juga persoalan yang terkait, misalnya, dengan jumlah penambahan kursi, ya, di DPR juga dibicarakan, juga misalnya besaran raise per dapil. Ada yang dulu kan 310. Kemudian ada 46, ada kemudian 48. Ini semua tentunya tidak lepas dari prinsip-prinsip asas representatif untuk ke depan. Misalnya begitu, saya kira itu,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Haya Syahira/kumparan

PDIP Soroti Putusan MK soal Suara Terbuang

Aria juga menyinggung putusan MK yang menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan ambang batas parlemen. Ia mengatakan salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

“Ya, meminimalisir suara yang terbuang di Pemilu kan, rekayasa constition engineering yang diturunkan ke ke aturan undang-undang, yang informasi tadi dari pimpinan bahwa akhir dari persidangan ini sudah dibentuk panja,” ungkapnya.

Menurut Aria, prinsip keterwakilan harus diperkuat sekaligus mengurangi jumlah suara yang hilang. Salah satu cara yang ia contohkan adalah memperkecil wilayah daerah pemilihan berdasarkan jumlah kursi yang diperebutkan.

“Konstruksi-konstruksi tadi benar, pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi untuk tetap bagaimana asas representatif ini harus semakin kuat, dan bagaimana hilangnya suara tadi ya, hilangnya suaranya supaya diperkecil,” jelas Aria.

“Maka cara pertimbangannya salah satunya misalnya, memperkecil jumlah kursi raise dapilnya. Kalau dulu 310 ini ada perhitungan 410. Berarti kan tambah dapil. Ya kan? Kalau tambah dapil, ada kecenderungan potensial suara yang hilang akan semakin kecil. Ya. Misalnya, saya di Solo ini 320.000 x 3 anggota PDI Perjuangan di Dapil Solo, Dapil Jawa Tengah 5. Ini kan gemuk. Tapi, suara terakhir bisa cuma 190,” sambung dia.

Aria mengatakan persoalan keterwakilan juga dapat terjadi ketika sebuah partai memperoleh suara cukup besar, tetapi tidak memenuhi ambang untuk memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan.

Menteri Luar Negeri dan Sekjen Partai Gerindra, Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas RUU Pemilu.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra atau Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5%.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.

Dia kemudian ditanya apakah angka 5% tersebut sudah menjadi angka yang disepakati oleh Gerindra.

“Kalau kita setuju di 5%,” jawab Sugiono.