Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan judi online (judol) masuk sebagai klaster tindak pidana ke-14 dalam RUU Perampasan Aset.
Usulan itu muncul dengan menyinggung bebas bersyaratnya Indra Kenz, yang menurut Permahi memunculkan pertanyaan soal nasib aset kriptonya.
Usulan itu disampaikan perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, Lalu Reno, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
13 Klaster Ditambah Perjudian
Reno menilai, RUU Perampasan Aset perlu dibatasi dengan klaster tindak pidana tertentu agar tidak diterapkan tanpa batas.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi," kata Reno.
Permahi merangkum 13 klaster tindak pidana, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme.
"Oleh karena itu, kami merangkum ada 13 klaster yang pertama. Tentunya Undang-Undang Perampasan Aset ini dibatasi secara ketat. Dia fokus tindak pidana tertentu, pertama seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan teman-teman bisa lihat di slide yang kami paparkan," lanjutnya.
Menurut Reno, ke-13 klaster itu sebelumnya juga pernah digaungkan DPR, terutama Komisi III. Permahi lalu mengusulkan satu klaster tambahan, yakni tindak pidana perjudian.
"Dan adapun tambahan dari kami yaitu bahwa pernah digaungkan terkait 13 klaster ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita, tentu, terutama Komisi, Komisi III. Akan tetapi hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14 yakni terkait tentang tindak pidana perjudian," tutur Reno.
Singgung Aset Kripto Indra Kenz
Reno kemudian menyoroti fenomena judi online. Ia mencontohkan Indra Kenz yang disebutnya baru bebas bersyarat dari Lapas Cibinong, dan mempertanyakan apakah aset kripto yang disembunyikan bisa dirampas negara.
"Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," kata Reno.
Menurut Reno, aset hasil tindak pidana judi online menjadi tantangan hukum yang perlu diantisipasi lewat UU Perampasan Aset. Karena itu, Permahi mendorong judol dimasukkan secara khusus sebagai klaster.
"Oleh karena itu, pentingnya menghadirkan untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang 14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online," pungkasnya.
