Pimpinan Komisi V: Kesalahan Tragedi Bekasi Timur Tak Bisa Dibebankan ke Masinis

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai tidak adil jika kesalahan dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur hanya dibebankan kepada masinis.
Menurutnya, temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan ada kegagalan sistemik, sehingga penegakan hukum harus menjangkau rantai komando di atasnya.
Huda menyampaikan hal itu merespons penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
"Kami menilai kurang adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada masinis KA Argo Anggrek. Dalam industri transportasi dengan tingkat risiko tinggi (high-risk system) seperti perkeretaapian, masinis bergerak dan mengambil keputusan berdasarkan input informasi yang dia terima," kata Huda saat dikonfirmasi.
Masinis Tak Pernah Dilatih
Huda menilai aspek pelatihan masinis juga perlu dievaluasi, khususnya kemampuan menghadapi kondisi darurat.
"Ketika masinis tidak pernah dibekali pelatihan skenario pengereman darurat pada kecepatan tinggi di trek lengkung, maka kegagalan masinis dalam menghentikan kereta tepat waktu adalah dampak dari ketiadaan kompetensi yang seharusnya disediakan oleh perusahaan," kata Huda.
"Kami berharap penegakan hukum dan evaluasi operasional harus menjangkau rantai komando di atasnya," sambung dia.
Ia menilai temuan KNKT menunjukkan kecelakaan itu bukan semata kesalahan individu.
"Kami menilai temuan KNKT menunjukkan jika kecelakaan ini bukan semata kesalahan individu (human error) melainkan ada kegagalan sistemik. Kami mendorong Kementerian Perhubungan selaku regulator dan PT KAI beserta PT KCI selaku operator harus melakukan evaluasi menyeluruh baik terkait sistem komunikasi, kurikulum pelatihan masinis, hingga mengawasi kelayakan fisik kereta api baik lokomotif, hingga kaca depan di ruang masinis yang memengaruhi kualitas visual di malam hari," ungkapnya.
Desak Audit Keselamatan Nasional
Menurut Huda, evaluasi tidak cukup dilakukan di lokasi kecelakaan saja. Ia meminta Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengaudit keselamatan di seluruh wilayah operasional kereta api.
"Kami meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk melakukan audit keselamatan (safety audit) di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) untuk memastikan perbaikan dilakukan secara nasional, bukan sekadar penanganan di lokasi kejadian," ucap Huda.
"Baik terkait penyederhanaan saluran komunikasi di Pusat Pengendalian Kereta Api (PPKP) agar tidak terjadi polusi suara, serta perbaikan sistem integrasi informasi darurat antardivisional (seperti antara PPKP Selatan dan PPKP Timur)," pungkas dia.
Kronologi dan Temuan KNKT
Kecelakaan ini bermula saat KRL menabrak taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang. KRL terpaksa berhenti sesaat setelah meninggalkan Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Dalam investigasinya, KNKT mencatat sejumlah temuan, yakni:
Sinyal kuning yang hilang;
Laporan darurat lambat dipahami;
Panggilan yang tak terjawab;
Dua petugas tak saling berkabar;
Sinyal peringatan yang terlewat; dan
Masinis Argo Bromo Anggrek tak menekan rem darurat.
