KA Tabrak KRL di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (29/9). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur ini terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan tabrakan beruntun. Peristiwa nahas tersebut bermula ketika KRL tabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan yang memaksa KRL terhenti di Jalur 1. Nahas, pada pukul 20.40 WIB, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal berhenti dan menabrak gerbong KRL yang sedang tertahan. Kejadian tersebut menewaskan 16 penumpang perempuan.
KNKT juga mengungkapkan hasil investigasi atas kejadian kecelakaan antara KA Argo Bromo dan KRL Commuter Line pada Senin (28/9) kemarin. KNKT menyebut saat kejadian, masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak langsung melakukan pengereman darurat saat melihat sinyal yang menunjukkan warna merah menjelang Stasiun Bekasi Timur. Hal itu dilakukan lantaran rem darurat berpotensi menyebabkan KA anjlok. Akibatnya, masinis lebih memilih untuk melakukan full service brake terlebih dahulu. Menurut KNKT, berdasarkan Peraturan Dinas 16A, PT Kereta Api Indonesia juga tidak terdapat prosedur untuk melakukan pengereman darurat di rel lengkung.
