Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandri (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Polisi menyebut masinis terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan analisis data logger, AN baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Demikian,” kata Dewa kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Atas kasus tersebut, AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut maksimal 5 sampai 12 tahun penjara. Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi belum melakukan penahanan terhadap AN.
Lantas, apakah menurutmu penetapan tersangka Nofiandi sudah tepat? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?
3 Pemilih · 7 hari
