Respons Keluarga Korban KA Argo Bromo vs KRL soal Masinis Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID
zoom-in-whitePerbesar
Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID

Keluarga korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur merespons penetapan masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan itu dinilai merupakan kegagalan sistematis dalam transportasi perkeretaapian.

Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Kecelakaan Bekasi Timur (kakak dari korban Nur Alimantun Citra), Anggi Al-Hakim, mengatakan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas daripada sekadar kesalahan individu.

“Jadi memang dari data laporan KNKT kan yang tersebar di medsos itu baru summarize-nya aja lah ya, kita bisa bilang ada enam poin-poin. Namun ternyata kalau kita lihat laporan secara keseluruhan itu ada 144 halaman kalau enggak salah. Tapi saya juga nggak detail baca satu-satu,” kata Anggi saat dihubungi kumparan, Rabu (30/9).

“Jadi memang kalau kita lihat ini adalah kegagalan sistem yang tersistematis, gitu ya. Kenapa kami bilang gitu, karena ternyata, kita juga baru tahu, ternyata komunikasi dan persinyalan di KAI itu belum mumpuni gitu loh. Dan kami menyesalkan hal itu kenapa bisa terjadi seperti itu. Dan ya saya pikir ini seperti bom waktu aja,” jelasnya.

Menurutnya, apabila tidak ada pembenahan di internal PT KAI maupun Kementerian Perhubungan, kecelakaan serupa berpotensi kembali terjadi.

“Nah jadi kalau kami dari keluarga korban pertama kami sangat menyesalkan kenapa bisa ada kejadian seperti ini,” katanya.

Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dia menyebut telah mengikhlaskan kepergian anggota keluarganya. Namun, menurut Anggi, bukan berarti persoalan yang menyebabkan kecelakaan tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan.

“Kalau kita bisa bilang ini takdir ya memang takdir, jalannya udah seperti ini, kita bisa apa, namanya ajal ya sudah gitu, kita juga juga sudah ikhlaskan. Tapi semuanya itu kan ada sebab dan akibatnya ya. Kalau kita di agama saya aja diajarin juga memang kalau ajal tuh memang kalau udah waktunya ya udah waktunya gitu. Cuma kan kalau ada apa namanya, semua konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Jangan Hanya Diarahkan ke Masinis

Buket bunga di meja pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Aggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (4/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anggi menegaskan, pertanggungjawaban tidak semestinya hanya diarahkan kepada masinis. Dia meminta seluruh pihak yang dinilai lalai dalam rangkaian kejadian tersebut turut dimintai pertanggungjawaban.

“Contohnya akibat kelalaian menghilangkan nyawa bukan seseorang, bahkan 16 orang gitu ya. Dan itu semua harus ada pertanggungjawabannya, gitu. Dan kami meminta ya semua pihak yang lalai harus bertanggung jawab untuk itu, harus dipidanakan, bukan hanya masinis aja, gitu, karena ini adalah kegagalan yang tersistematis ya,” tuturnya.

Terkait penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri (37), sebagai tersangka, Anggi menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada individu yang berada di lapangan.

“Ya kalau harapan dari kami, yang pertama jangan dikambinghitamkan individunya ya. Karena mereka itu semua dalam keadaan bekerja. Dan yang harus bertanggung jawab adalah institusinya atau korporasinya, gitu. seperti masinis, masinis itu bekerja di bawah naungan KAI. Yang harus bertanggung jawab adalah full sepenuhnya adalah KAI, petinggi-petingginya, dan semua orang-orang yang terlibat di dalamnya, gitu,” katanya.

Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Dok. KAI Daop 1 Jakarta

Menurutnya, masinis menjalankan tugas sebagai bagian dari institusi sehingga pertanggungjawaban harus melihat keseluruhan sistem yang ada di balik layanan kereta api.

“Ya kalau tuntutan kami ya ini memang suatu hal yang kegagalan dalam transportasi umum kita. Harusnya bahkan Menteri Perhubungannya dicopot atau mundur dari jabatannya. Karena beliau tidak sanggup untuk menangani hal-hal seperti ini. Jangan sampai kecelakaan ini berulang dan angka-angka kecelakaan atau angka kematian keluarga kami ini hanya menjadi data statistik aja tanpa adanya pembelajaran atau evaluasi, begitu,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan hukuman terhadap masinis saja tidak cukup untuk menjawab persoalan yang menurutnya merupakan rangkaian kegagalan sistem.

“Betul, betul. Karena ini suatu rangkaian kasus yang, suatu rangkaian kegagalan sistematis tadi yang saya bilang, gitu,” pungkasnya.

Masinis Jadi Tersangka

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (kiri) memberikan keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandri (37), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Nofiandri terancam kurungan penjara lima sampai 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masinis disebut terlambat melakukan pengereman darurat lantaran ragu dan mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, mengatakan berdasarkan analisis data logger, masinis baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brake ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindar. Demikian,” kata Dewa kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.