Evaluasi Kasus KA tabrak KRL di Bekasi Timur, Ombudsman Sampaikan 5 Rekomendasi

Ombudsman RI mendorong adanya peningkatan tata kelola mitigasi keselamatan di perlintasan sebidang menyusul hasil evaluasi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) yang membahas penyelenggaraan pelayanan publik dari sebelum hingga setelah insiden tersebut terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dan prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan transportasi publik.
"Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama," ujar Robert dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Berdasarkan temuan di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Ombudsman mencatat kebutuhan peningkatan keselamatan sesungguhnya telah lama diketahui sejak lama, namun belum ada langkah mitigasi yang memadai. Dari temuan tersebut, Ombudsman menilai persoalan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya tindak lanjut dalam pengelolaan keselamatan perlintasan.
Meski memberikan catatan evaluasi pada fase pencegahan dan mitigasi risiko, Ombudsman tetap mengapresiasi penanganan keadaan darurat pada saat dan pascakejadian. Respons dari PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, tenaga kesehatan, hingga pemerintah daerah dinilai berjalan relatif baik dan cepat.
Sebagai wujud perbaikan sistemik ke depannya, Ombudsman merumuskan lima saran perbaikan utama, mulai dari percepatan perbaikan keselamatan di perlintasan berisiko tinggi hingga penguatan tata kelola pengawasan. Rekomendasi tersebut ditekankan sebagai upaya untuk memastikan publik mendapatkan layanan transportasi yang layak dan bertanggung jawab.
Berikut rekomendasi dari Ombudsman:
Mempercepat perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi dengan melakukan evaluasi bersama dan mengambil langkah konkrit perbaikan termasuk rekonsiliasi data, penguatan SDM penjagaan, penataan aset, yang dapat dilaksanakan secara terpadu, terukur dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan keselamatan sebidang secara nasional.
Memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan melalui pengembangan basis data nasional terintegrasi, pemetaan resiko berkala, sistem pemantauan dan pelaporan. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah daerah agar menangani perlintasan sebidang, serta mempercepat penyelesaian persoalan keselamatan perlintasan sebidang melalui perumusan regulasi dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT ΚΑΙ.
Membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang terintegrasi sehingga setiap peristiwa kecelakaan menjadi dasar pembelajaran dan perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.
Keempat, memperkuat responsifitas komunikasi publik pada masa kritis dengan mengintegrasikan kanal informasi digital, penyediaan pembaruan informasi secara berkala untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat dan mudah di akses.
Mengimplementasikan hasil rapid assessment secara terpadu dan mengintegrasikan pelaksanaan saran perbaikan ke dalam rencana aksi bersama.
Kecelakaan Maut KA tubruk KRL di Bekasi
Sebelumnya, kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur ini terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan tabrakan beruntun. Peristiwa nahas tersebut bermula ketika KRL Commuter Line menabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, yang memaksa KRL terhenti di Jalur 1. Naas, pada pukul 20.40 WIB, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal berhenti dan menabrak gerbong KRL yang tengah tertahan tersebut.
Benturan keras itu mengakibatkan kerusakan parah pada gerbong paling belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita, menewaskan 16 penumpang perempuan dan melukai puluhan orang lainnya. Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah menetapkan sopir taksi listrik sebagai tersangka karena dinilai memicu efek domino kecelakaan, sementara Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) turut menyoroti dugaan kelalaian masinis KA Argo Bromo Anggrek yang gagal merespons sinyal merah di jalur tersebut.
