Beda Ancaman Hukuman Masinis-Sopir Taksi Hijau, Tersangka Kecelakaan KA Bekasi

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada bulan April 2026 lalu.
Kecelakaan ini bermula saat taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, Bekasi Timur. Taksi kemudian tertabrak KRL yang melintas.
Akibat peristiwa ini, KRL tujuan Cikarang mengalami kondisi berhenti di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Tak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang menabrak rangkaian KRL.
Benturan membuat gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah dan menyebabkan 16 orang tewas.
Dua kasus berbeda namun masih satu rangkaian peristiwa ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka. Sementara Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri (37) sebagai tersangka.
Beda Ancaman Hukuman
Meski sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat keduanya dengan pasal yang berbeda.
Sopir taksi hijau Richard Rudolf dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang proses hukumnya ditangani hakim tunggal di pengadilan negeri.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjerat Nofiandi dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya, Selasa (29/9).
Berikut Penjelasan Pasal yang di Sangkakan terhadap Nofiandi:
1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.
3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
4. Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tetapi tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
5. Pasal 198 UU Perkeretaapian mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.
