Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Stasiun Bekasi Timur. Foto: Ali32ali/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Bekasi Timur. Foto: Ali32ali/Shutterstock

Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta agar penegakan hukum peristiwa KA tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu tak berhenti pada penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo, Nofiandri.

Menurutnya, banyak yang harus dibenahi pada sistem persinyalan kereta dengan mencermati temuan KNKT pada kejadian tersebut.

“Kami tentu berharap tidak selesai pada masinis. Ya, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah. Nah, kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal itu? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi,” ujar Lasarus di DPR, Rabu (30/9).

“Kemudian juga sistem komunikasi. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik sehingga informasi ke titik-titik penting untuk mencegah kecelakaan ini terjadi juga tidak sampai. Padahal ada jeda waktu yang cukup. Kemudian ketidaktaatan jam keberangkatan kereta ini siapa yang mengatur? Ini juga adalah bagian dari temuan KNKT yang disampaikan kepada kami,” tambahnya.

Menurutnya, perbaikan sistem harus dilakukan secara tuntas. Menurutnya, ada kelalaian dalam pengiriman sinyal di dalam peristiwa itu dan bisa diusut secara hukum.

“Kalau mau mengurai ini harus diusut tuntas ya, semua harus kita telusuri satu-satu. Dan yang bertanggung jawab kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat, begitu lho,” ujar Lasarus.

Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

“Kan dalam KUHAP itu mengatakan, kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu adalah tindak pidana. Jadi ini kalau menurut saya ini tindak kelalaian,” lanjutnya.

Ia pun berpandangan seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu. Nah, masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri kan? Begitu lho. Itu salah satu contoh begitu lho. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini kan kita belum tahu,” tutur dia.

Lasarus bahkan menyebut Kementerian Perhubungan seharusnya bertanggung jawab atas carut marutnya sistem persinyalan yang membuat informasi antar kereta lambat.

“Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggung jawab,” ujar Lasarus.

Layar menampilkan ilustri kecelakaan pada konferensi pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2027). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Ia pun meminta semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban. Lasarus menilai, penegakan aturan tak bisa dilakukan sepotong-sepotong.

“Dan kami berharap semua yang terlibat itu harus ditindak. Orang sudah meninggal sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara?” tambahnya.

“Jadi tidak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini. Termasuk soal kapal ya, sama juga kalau saya, kalau teman-teman bertanya, yang terlibat di semua gagalnya kapal ini kemarin juga harus diusut secara pidana menurut saya,” kata dia.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID

Adapun masinis itu dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat sudah ada sinyal bahaya. Menurut polisi, seharusnya rem darurat bisa ditarik dari jarak yang lebih jauh. Ia terancam 12 tahun penjara.

Kecelakaan ini bermula saat taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, Bekasi Timur. Taksi kemudian tertabrak KRL yang melintas.

Akibat peristiwa ini, KRL tujuan Cikarang mengalami kondisi berhenti di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Tak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang menabrak rangkaian KRL.

Benturan membuat gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah dan menyebabkan 16 orang tewas.