Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandri (37) sebagai tersangka kasus tabrakan maut KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada bulan April 2026 lalu. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
AN disangkakan pasal berlapis tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Berikut Penjelasan Pasal yang di Sangkakan terhadap AN:
1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.
3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
4. Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tetapi tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
5. Pasal 198 UU Perkeretaapian mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.
Adapun polisi menyebut AN terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Dewa.
Untuk diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Peristiwa bermula saat taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga mogok di perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang tengah melintas.
Akibat kejadian itu, KRL dengan tujuan Cikarang harus melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam peristiwa jni Polres Bekasi Kota lebih dulu mentapkan sopir Green SM sebagai tersangka.
Saat KRL masih dalam kondisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian tersebut. Benturan membuat gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
