Sahroni Nilai Masinis Argo Bromo Sesuai SOP, Minta Proses Hukum Transparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai masinis KA Argo Bromo, Nofiandi yang jadi tersangka kecelakaan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 sudah menjalankan tugas sesuai SOP.
Oleh karena itu, Sahroni menilai pengusutan kasusnya harus dijalankan secara hati-hati.
“Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan. Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP,” ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (29/9).
“Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dan lain-lain, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan,” tambahnya.
Sahroni pun menyorot sopir taksi Green SM yang menjadi cikal-bakal kecelakaan ini terjadi. Menurutnya, proses hukum terhadapnya jangan sampai lepas.
“Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?,” tutur Sahroni.
“Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum. Polisi juga harus betul-betul menyelidiki andil mereka dalam terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Adapun masinis itu dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat sudah ada sinyal bahaya. Menurut polisi, seharusnya rem darurat bisa ditarik dari jarak yang lebih jauh.
Sebelumnya, kecelakaan ini bermula dari KRL yang menabrak taksi hijau Green SM mogok di sebuah perlintasan sebidang. KRL itu terpaksa berhenti sesaat setelah meninggalkan Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak KA Argo Bromo yang melaju dari arah Jakarta.
Adapun hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sinyal kuning yang hilang
Argo Bromo dapat sinyal hijau saat keluar Stasiun Bekasi, lalu langsung bertemu sinyal merah karena ada KRL berhenti di Bekasi Timur.
Seharusnya ada sinyal kuning sebagai peringatan sebelum merah, tapi tidak muncul. Celah ini ada sejak Stasiun Bekasi dirombak tahun 2021. Gambar desainnya tak memperlihatkan kondisi ini, jadi tak ada yang sadar sampai kecelakaan terjadi.
2. Laporan darurat lambat dipahami
Masinis KRL yang menabrak taksi melapor lewat panggilan biasa, bukan tombol darurat. la bicara terlalu jauh dari mikrofon, sehingga suaranya bergema, bergetar, dan pelan. Belum ada aturan baku cara melapor saat darurat.
Butuh 3 menit 20 detik sampai petugas paham situasinya.
3. Panggilan yang tak terjawab
Masinis KRL mencoba mengabarkan keretanya berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena ada kerumunan warga di rel.
Petugas sedang sibuk melapor soal tabrakan taksi, jadi panggilan tak terdengar.
Karena memakai panggilan biasa, tak ada tanda darurat di meja petugas. Akibatnya, tak ada yang tahu ada kereta tertahan di depan Argo Bromo.
4. Dua petugas, tak saling berkabar
KRL dihubungi petugas Pusat Kendali Selatan, Argo Bromo dihubungi petugas Pusat Kendali Timur. Tak ada prosedur agar kedua pusat kendali saling berbagi info.
Petugas Timur hanya tahu ada kecelakaan karena ikut mendengar radio, dengan info yang tak lengkap. Arahannya ke masinis Argo Bromo pun kurang tepat.
5. Sinyal peringatan yang terlewat
Sinyal merah di depan tertutup tikungan, jadi baru terlihat dari dekat. Karena itu, sebelumnya dipasang sinyal peringatan yang memberi tahu: "sinyal di depan merah, siap-siap berhenti."
Masalahnya, lampu sinyal ini sulit terlihat di malam hari. Kaca depan lokomotif penuh goresan, sehingga semua cahaya tampak buram. Masinis baru melewati sinyal hijau, jadi tidak menyangka harus berhenti.
Akibatnya, lampu peringatan itu terlewat, dan masinis baru sadar saat sinyal merah sudah dekat.
6. Masinis Argo Bromo tak tekan rem darurat
Saat melihat sinyal merah, Argo Bromo sedang di tikungan dengan kecepatan tinggi.
Masinis khawatir rem darurat bisa membuat kereta anjlok, jadi ia rem biasa dulu, lalu rem darurat setelah keluar tikungan. la belum pernah dilatih untuk situasi ini, dan memang tak ada prosedur resminya.
