Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL

Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus bertanggung jawab atas lambatnya sistem persinyalan kereta yang menyebabkan tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026 lalu.
“Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggung jawab,” ujar Lasarus di DPR, Rabu (30/9).
Menurut Lasarus, seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan ini harus ditindak secara hukum.
“Dan kami berharap semua yang terlibat itu harus ditindak. Orang sudah meninggal sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara?” ujar Lasarus.
“Jadi tidak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo, Nofiandri, sebagai tersangka.
Ia dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat sudah ada sinyal bahaya. Menurut polisi, seharusnya rem darurat bisa ditarik dari jarak yang lebih jauh. Ia terancam 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan ini bermula dari KRL yang menabrak taksi hijau Green SM mogok di sebuah perlintasan sebidang. KRL itu terpaksa berhenti sesaat setelah meninggalkan Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak KA Argo Bromo yang melaju dari arah Jakarta.
Selain masinis, sopir Green SM sudah ditetapkan sebagai tersangka di peristiwa KRL menabrak taksi Green SM. Ia terancam 6 bulan penjara.
Adapun hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sinyal kuning yang hilang
Argo Bromo dapat sinyal hijau saat keluar Stasiun Bekasi, lalu langsung bertemu sinyal merah karena ada KRL berhenti di Bekasi Timur.
Seharusnya ada sinyal kuning sebagai peringatan sebelum merah, tapi tidak muncul. Celah ini ada sejak Stasiun Bekasi dirombak tahun 2021. Gambar desainnya tak memperlihatkan kondisi ini, jadi tak ada yang sadar sampai kecelakaan terjadi.
2. Laporan darurat lambat dipahami
Masinis KRL yang menabrak taksi melapor lewat panggilan biasa, bukan tombol darurat. la bicara terlalu jauh dari mikrofon, sehingga suaranya bergema, bergetar, dan pelan. Belum ada aturan baku cara melapor saat darurat.
Butuh 3 menit 20 detik sampai petugas paham situasinya.
3. Panggilan yang tak terjawab
Masinis KRL mencoba mengabarkan keretanya berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena ada kerumunan warga di rel.
Petugas sedang sibuk melapor soal tabrakan taksi, jadi panggilan tak terdengar.
Karena memakai panggilan biasa, tak ada tanda darurat di meja petugas. Akibatnya, tak ada yang tahu ada kereta tertahan di depan Argo Bromo.
4. Dua petugas, tak saling berkabar
KRL dihubungi petugas Pusat Kendali Selatan, Argo Bromo dihubungi petugas Pusat Kendali Timur. Tak ada prosedur agar kedua pusat kendali saling berbagi info.
Petugas Timur hanya tahu ada kecelakaan karena ikut mendengar radio, dengan info yang tak lengkap. Arahannya ke masinis Argo Bromo pun kurang tepat.
5. Sinyal peringatan yang terlewat
Sinyal merah di depan tertutup tikungan, jadi baru terlihat dari dekat. Karena itu, sebelumnya dipasang sinyal peringatan yang memberi tahu: "sinyal di depan merah, siap-siap berhenti."
Masalahnya, lampu sinyal ini sulit terlihat di malam hari. Kaca depan lokomotif penuh goresan, sehingga semua cahaya tampak buram. Masinis baru melewati sinyal hijau, jadi tidak menyangka harus berhenti.
Akibatnya, lampu peringatan itu terlewat, dan masinis baru sadar saat sinyal merah sudah dekat.
6. Masinis Argo Bromo tak tekan rem darurat
Saat melihat sinyal merah, Argo Bromo sedang di tikungan dengan kecepatan tinggi. Masinis khawatir rem darurat bisa membuat kereta anjlok, jadi ia rem biasa dulu, lalu rem darurat setelah keluar tikungan. la belum pernah dilatih untuk situasi ini, dan memang tak ada prosedur resminya.
