Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan 3 Kasus Korupsi: Kafe-Rumah Mewah

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan dalam penyidikan 3 perkara dugaan korupsi.
Hingga Rabu (8/7), penyidik menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebagian lokasi masih dalam proses penggeledahan, sementara beberapa titik telah selesai diperiksa.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi saat dihubungi, Rabu (8/7).
Berikut daftar lengkap lokasi penggeledahan yang dilakukan Polri:
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
Rumah di Sentul kab Bogor
Dari 12 lokasi tersebut, penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer telah rampung. Sementara itu, penggeledahan di 10 lokasi lainnya masih berlangsung.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
