Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset.
Pendekatan ini dinilai perlu untuk menangani aset hasil tindak pidana yang baru ditemukan setelah vonis dijatuhkan dan aset lain dirampas negara.
Usulan itu disampaikan perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, Hisbulah, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Hisbulah, draf RUU Perampasan Aset yang beredar belum merinci mekanisme penyelesaian untuk kasus semacam itu.
"Yang mau, ingin saya konsenkan yaitu di draf yang kemarin beredar, itu ada salah satu klausul di pasal yang mempersoalkan bagaimana persoalan tentang misalkan telah terjadi vonis tindak pidana, ya kan? Terus kemudian telah, kemudian hasil asetnya itu telah dirampas," kata Hisbulah.
"Setelah dirampas beberapa hari kemudian, kemudian belakangan diketahui bahwa ada aset atau harta rampasan dia yang belakangan baru diketahui bahwa itu juga hasil dari korupsi misalkan. Nah itu, mekanisme penyelesaiannya tidak dijabarkan secara lebih rinci," lanjutnya.
Hisbulah menawarkan agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat jalur pidana, tetapi juga perdata.
"Nah tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu," kata Hisbulah.
"Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata gitu," pungkas dia.
