Sekolah Rakyat Pati Hukum 14 Siswa Pengeroyok Temannya: Hafalan & Potong Rambut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati Fachrudin Dwi Saputro saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati Fachrudin Dwi Saputro saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 14 siswa yang diduga mengeroyok teman mereka, D (16). Sanksi internal tersebut berupa hafalan dan pemotongan rambut.

Wakil Kepala Kesiswaan SRT 1 Kabupaten Pati, Fachrudin Dwi Saputro, mengatakan sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera agar para siswa tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk sanksi dari sekolah, dari internal, kami memberikan sanksi penertiban, ada mungkin hafalan dan ada rambutnya dipotong sebagai bentuk belajar merasa bersalah agar jera,” ungkap Fachrudin saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10).

Selain menjatuhkan sanksi disiplin, pihak sekolah memberikan pembinaan dan pendampingan psikologis kepada para siswa. SRT 1 Pati menggandeng Sentra Margo Laras di Pati untuk mendampingi mereka.

Fachrudin mengatakan, sekolah tetap memperhatikan kelangsungan pendidikan para siswa, mengingat korban dan para terduga pelaku masih duduk di kelas X SMA.

“Setelah kami dalami kemarin ada 14 pelaku yang terlibat. Kami didampingi Sentra Margo Laras melalui Ikatan Psikolog Klinis sudah melakukan pembinaan secara langsung,” katanya.

kumparan post embed

Sekolah Evaluasi Pengawasan Asrama

Pihak sekolah masih mendalami motif pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan korban mencuri sabun cuci muka milik salah satu siswa.

Fachrudin menegaskan, apa pun motifnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

“Untuk motif, masih kami dalami dari keterangan beberapa terduga pelaku. Apapun motifnya, kami tidak membenarkan kejadian seperti itu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, SRT 1 Pati akan mengevaluasi sistem pengawasan dan pendampingan di lingkungan asrama. Evaluasi akan melibatkan wali asuh, wali asrama, dan guru pembimbing untuk mencegah kekerasan antarpelajar terulang.

“Kami mengantisipasi dan mengevaluasi secara menyeluruh mengenai pembinaan, kemudian pendampingan dari wali asuh dan wali asrama, dari guru juga. Ini untuk mengevaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” pungkas Fachrudin.

Beberapa warga tampak keluar dari kompleks Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati di Kecamatan Tlogowungu, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, D (16), siswa SRT 1 Pati, diduga dikeroyok oleh 14 temannya pada Selasa (29/9). Korban dianiaya dua kali setelah dituduh mencuri sabun cuci muka milik salah satu siswa.

Akibat kejadian tersebut, D mengalami sejumlah luka di pundak dan kepala. Satu giginya dilaporkan copot dan satu lainnya patah. Korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati.