Konten dari Pengguna

Thrifting: Hemat di Dompet, Mahal bagi Siapa?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faela Chyntia Anandha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Beragam pakaian di pasar luar ruangan. Kredit Foto: Anastasiya Badun/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Beragam pakaian di pasar luar ruangan. Kredit Foto: Anastasiya Badun/Pexels

Kini sering dijumpai banyak anak muda yang berburu jaket, kemeja, dan celana di lapak baju bekas, lalu pulang dengan senyum karena mendapat barang bagus dengan harga murah. Bagi mereka, thrifting adalah bagian dari identitas sehingga dapat tampil unik, berbeda dari produk massal, dan tetap ramah di kantong. Ditambah lagi, banyak orang yang menganggap bahwa thrifting ramah lingkungan. Media sosial mempercepat tren ini lewat konten yang berisikan tips memilih pakaian bagus dan lokasi lapak favorit. Namun, di balik hal tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang jarang dibahas, yakni apakah thrifting merupakan pilihan yang bijak tanpa adanya konsekuensi? Thrifting memang hemat di dompet, tetapi ongkosnya bisa dibayar oleh lingkungan, kesehatan, dan pelaku usaha lokal.

Jawabannya bergantung pada dari mana pakaian itu berasal. Pakaian bekas yang sering beredar di pasaran biasanya berasal dari luar negeri dan merupakan produk impor. Padahal, pemerintah melarang hal tersebut. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, yang mencantumkan pakaian bekas bersama sejumlah komoditas lain (Kementerian Perdagangan, 2025). Barang-barang itu masuk dalam bentuk bal besar, lalu dijual eceran dengan harga yang relatif murah. Harga rendah itulah yang menarik anak muda, tetapi juga menimbulkan efek beruntun yang tidak terlihat di lapak.

Efek pertama menyangkut lingkungan. Asumsi bahwa thrifting selalu ramah lingkungan akan benar apabila yang dimaksud adalah memperpanjang usia pakaian yang sudah ada di sekitar kita. Namun, ketika pasokan dari luar negeri datang dalam jumlah besar, pakaian yang tidak laku atau rusak berpotensi menjadi sampah di negeri kita. Data SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sampah kain menyumbang sekitar 2,51% dari komposisi sampah nasional pada 2025 (Nurrohmat, 2025), sementara pada 2021 sekitar 751 ribu ton tekstil menjadi sampah (Siswanto, 2022). Menteri Perdagangan Budi Santoso pun menyebut pencegahan Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil sebagai salah satu alasan larangan impor (Rizky, 2026). Dengan kata lain, yang hijau adalah kebiasaan memakai ulang, bukan jalur impornya.

Efek kedua menyangkut kesehatan pemakainya. Hasil uji laboratorium Kementerian Perdagangan terhadap 25 sampel pakaian bekas impor menemukan bakteri Staphylococcus, Escherichia, dan jamur (Arief, 2015). Pada 2022, Kementerian Perdagangan juga menyampaikan bahwa sampel sitaan yang diuji mengandung jamur kapang (Jannah, 2022). Sebab pakaian thrifting bersentuhan langsung dengan kulit, cemaran semacam itu berpotensi menimbulkan penyakit kulit (Arief, 2015). Tentunya, temuan ini berasal dari sampel tertentu dan bukan berarti seluruh pakaian bekas berbahaya. Meski begitu, asal usul yang kurang jelas membuat konsumen tidak punya jaminan apa pun mengenai kebersihan barang yang dipakainya. Bagi anak muda yang aktif dan sering berganti gaya, risiko ini layak untuk dipertimbangkan.

Efek ketiga menyangkut ekonomi dan di sinilah persoalan yang paling kompleks. Pakaian bekas impor yang dijual dengan harga murah menyebabkan pelaku UMKM pakaian dalam negeri sulit untuk bersaing. Penjahit, pengrajin, dan merek lokal harus bertarung dengan barang bermerek luar negeri yang harganya jauh lebih rendah. Pada saat yang sama, banyak pedagang thrifting menggantungkan penghidupan pada usaha ini. Para pedagang thrifting di Pasar Senen meminta legalisasi dengan kesediaan membayar pajak, atau setidaknya pemberian kuota impor (IKPI, 2025). Wakil Ketua BAM DPR pun menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum keputusan diambil (IKPI, 2025). Namun, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa kesediaan membayar pajak tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas (Anggraeni, 2025). Aspirasi pedagang tetap patut untuk didengar, tetapi tidak serta-merta membenarkan masuknya barang yang melanggar hukum. Yang dibutuhkan saat ini adalah keadilan bagi dua pihak sekaligus, yaitu industri lokal dan pedagang kecil.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa thrifting bukan hanya mengenai urusan selera, melainkan juga persoalan kebijakan publik. Thomas R. Dye (1972) menjelaskan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dipilih pemerintah untuk dilakukan maupun tidak dilakukan. Dalam kasus ini, pemerintah telah melarang impor dan terus menindak barang ilegal. Pemerintah mencatat nilai pakaian bekas impor ilegal yang disita telah mencapai sekitar Rp248 miliar (Rizky, 2026). Namun, pilihan melarang harus diikuti dengan pilihan melindungi mereka yang terdampak. Tanpa solusi bagi pedagang, kebijakan hanya memindahkan beban dari satu kelompok ke kelompok yang lain. Pemerintah memang telah menyatakan akan membantu pedagang beralih usaha, mulai dari bantuan modal (Hakim, 2025) hingga penugasan Menteri UMKM untuk mendampingi pedagang menjual produk UMKM (Putra, 2025). Namun, pelaksanaan janji tersebut perlu dikawal agar benar-benar tepat sasaran.

Dalam situasi ini, peran anak muda menjadi penting karena merekalah yang menjadi penggerak utama pasar thrifting. Pilihan belanja generasi muda punya daya tekan yang nyata. Terdapat tiga langkah sederhana yang bisa ditempuh. Pertama, beralih ke pakaian preloved dari dalam negeri, seperti bertukar pakaian dengan teman, pasar loak lokal, atau toko thrift yang asal barangnya jelas. Cara ini masih tetap hemat, lebih aman, dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Kedua, memberi kesempatan bagi merek lokal yang memiliki harga terjangkau dan berkualitas untuk tumbuh. Ketiga, mengubah makna hemat, yaitu bukan membeli sebanyak mungkin dengan harga rendah, melainkan membeli yang benar-benar dibutuhkan dan merawatnya lebih lama.

Pada akhirnya, thrifting bukan sekadar urusan gaya dan harga. Persoalan tersebut menyangkut lingkungan, kesehatan, dan ekonomi bangsa. Larangan untuk mengimpor pakaian bekas perlu didukung, tetapi harus disertai dengan jalan keluar bagi para pedagang. Sebagai generasi muda, kita bisa memulainya dari hal sederhana, dengan memilih secara sadar apa yang kita beli. Sebab gaya yang baik bukan hanya yang murah di dompet, tetapi juga tidak mahal bagi lingkungan dan sesama.