Konten dari Pengguna

Arah Baru Reformasi Lembaga Peradilan Indonesia

Fahmi Aziz

Fahmi Aziz

Riset Bidang Hukum dan Peradilan, Advokat dan Associates pada Script Law Firm

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto by: chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto by: chatgpt.com

Lembaga peradilan merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat, karena memiliki posisi sentral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan yang berdiri sejajar dan independen dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Fungsinya tidak hanya untuk memutuskan perkara saja, tetapi juga sebagai penyeimbang kekuasaan serta sebagai pelindung hak-hak konstitusional setiap warga Negara. Sebab itu, lembaga peradilan merupakan sebuah indikator utama sejauh mana Negara bisa menjalankan prinsip-prinsip Negara hukum.

Namun, dalam praktiknya, lembaga peradilan di Indonesia masih sering menghadapi berbagai permasalahan. Sejak reformasi tahun 1998 telah mendorong berbagai macam perubahan dalam sistem hukum, peradilan di Indonesia belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang krisis kepercayaan publik. Beberapa tantangan utama yang terus menghantui lembaga peradilan antara lain adalah rendahnya integritas aparat peradilan, lemahnya pengawasan internal, hingga minimnya akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat marjinal. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim, serta praktik mafia peradilan yang masih sering ditemukan hingga saat ini, memperkuat urgensi bahwa perlunya reformasi yang lebih menyeluruh dan progresif.

Oleh karena itu, penulis bertujuan untuk mengurai dan mengembangkan arah baru reformasi lembaga peradilan di Indonesia, yang mencakup penguatan independensi, penataan kelembagaan, pembinaan etika hakim, peningkatan akses keadilan, serta pembaruan regulasi. Reformasi bukan hanya sekadar proyek hukum, melainkan proyek kebangsaan agar menciptakan sistem peradilan yang beradab dan berpihak kepada mereka yang benar.

Berbagai lembaga pemantau mencatat puluhan hakim di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2011 hingga 2024 terdapat 29 kasus korupsi, dengan nilai suap yang mencapai nilai yang fantastis yaitu Rp. 107,999 Miliar (suara.com). Skandal yang mencuat seperti penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2022, atau vonis ringan terhadap pelaku kejahatan besar melalui “jalan belakang”. Semuanya membuktikan bahwa lembaga peradilan yang seharusnya menjadi pelindung keadilan justru menjadi pelaku ketidakadilan. Maka, pertanyaan nya bukan lagi tentang apakah peradilan harus direformasi? Akan tetapi bagaimana dan sejauh mana reformasi itu harus dilakukan.

Dalam contoh kasus korupsi hakim yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yaitu terdakwa kasus pembunuhan. Menurut kejaksaan agung, ketiganya menerima suap yang bernilai Rp. 4,6 Miliar agar putusan majelis membebaskan terdakwa. Ketiganya dijerat pasal tipikor dan ditahan di rutan kejagung. Kasus lainnya yang menjerat hakim di Indonesia yaitu ada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung pada April 2025 terkait kasus suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (CPO). Arif diduga menerima suap total 60 Miliar dari pengacara para terdakwa perusahaan besar, yaitu Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas agar majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat member putusan bebas. Arif telah ditahan usai OTT Kejagung pada 13 April 2025.

Skandal korupsi hakim berulang kali mencoreng citra lembaga peradilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Praktik mafia peradilan yang marak dinilai membahayakan integritas sistem hukum. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan menyebut jual beli perkara mencoreng wajah peradilan Indonesia dan mengurangi kepercayaan investor terhadap hukum di Indonesia. Putusan-putusan koruptif membuat publik menjadi skeptis. ICW menilai, keputusan bebas dalam kasus korupsi besar berdampak pada kepercayaan publik terhadap peradilan. Penjualan putusan pengadilan merusak kepastian hukum. Praktik suap memungkinkan putusan tidak independen, sehingga pihak yang lemah sulit untuk mendapat keadilan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menekankan perlunya memperbaiki sistem pengawasan agar keadilan tidak tergadaikan oleh praktik suap.

Berbagai lembaga Negara menanggapi kasus-kasus ini dengan tindakan penindakan, pengawasan, dan reformasi. Lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung aktif menangani kasus ini. Selain menetapkan tersangka, kejagung mengambil alih penanganan sebagian besar kasus baru. Direktur penyidikan Jampidsus menjelaskan secara terbuka pembagian suap para hakim CPO. KPK juga mendukung reformasi seleksi hakim. Misalnya, mendorong penerapan uji kelayakan profer fit and test calon hakim agung yang lebih ketat demi mencegah hakim yang bermasalah.

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan menghormati Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah. MA segera menonaktifkan hakim dan pejabat pengadilan yang ditetapkan tersangka, yaitu dengan menghentikan jabatan mereka sementara jika ada putusan berkekuatan hukum maka, akan dicopot secara permanen. DPR dan MA juga memperketat pengawasan internal dan mekanisme audit putusan guna menutup celah korupsi.

Komisi Yudisial (KY) menyambut dengan baik penindakan kasus korupsi di peradilan dan mendukung KPK dalam mengungkap kasus korupsi hakim dan aparat peradilan secara transparan. KY juga mendorong potensi MA dan KPK untuk berkolaborasi untuk memetakan potensi korupsi peradilan. Selain itu, KY juga menuntut penerapan sanksi yang tegas dan disiplin untuk para hakim dan aparat pengadilan yang terbukti melakukan suap-menyuap, gratifikasi, dan korupsi.

Secara kelembagaan, penindakan oleh KPK atau Kejagung serta peningkatan pengawasan internal (Mahkamah Agung) dan eksternal (Komisi Yudisial dan publik) dianggap krusial dalam menangkap mafia peradilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Para pakar mengatakan pengawasan berjenjang, audit putusan, dan pembinaan terus-menerus bagi hakim demi menjadikan perilaku korupsi dan suap-menyuap dalam putusan terdeteksi lebih dini.

Independensi keadilan adalah pondasi utama dalam menjamin keadilan yang bebas dari pengaruh eksternal. Dalam praktiknya, sering kali ada campur tangan politik maupun tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan masih menjadi ancaman yang nyata terhadap kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Oleh sebab itu, reformasi lembaga peradilan harus menitik beratkan pada jaminan non-intervensi terhadap lembaga peradilan. Selain itu, proses rekrutmen dan pengangkatan hakim perlu dilakukan lebih transparan. Seleksi hakim harus mengedepankan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas.

Integritas hakim adalah penentu utama kualitas putusan pengadilan. Maraknya kasus suap dan pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim menunjukkan bahwa pengawasan internal yang masih lemah. Reformasi peningkatan etika perlu dilakukan melalui pendidikan karakter dan pelatihan anti korupsi secara berkala bagi aparat peradilan. Mekanisme penegakan kedisiplinan harus dilakukan secara tegas dan transparan. Proses investigasi, sanksi, dan rehabilitasi pada hakim yang melanggar harus dilakukan secara transparan kepada publik agar bisa membangun kepercayaan publik kembali.

Reformasi lembaga peradilan tidak hanya cukup dengan mengubah struktur kelembagaan saja, tetapi reformasi itu harus menyentuh kepada akar budaya, tata kelola, dan sistem kontrol di dalamnya. Pertama, kita harus berani mengevaluasi sistem pengawasan hakim yang selama ini bersifat internal dan penuh dengan konflik kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. MA tidak bisa menjadi wasit sekaligus pemain di dalam lembaga peradilan. KY harus diperkuat bukan hanya secara kewenangan, tetapi juga anggaran dan kapasitas di dalamnya. Selama Komisi Yudisial hanya menjadi pengamat pasif, praktik mafia di dalam sistem peradilan akan terus ada dan tumbuh subur di dalamnya. Kedua, sistem rekrutmen dan pengangkatan hakim harus lebih selektif dan lebih ketat. Banyak hakim yang naik promosi dan mutasi bukan karena integritas atau kompetensi, tetapi karena kedekatan struktural dalam lembaga. Reformasi disini harus mendorong seleksi terbuka, audit rekam jejak, dan pelibatan masyarakat sipil dalam prosesnya.

Dalam diskusi reformasi, aspek moral seringkali terabaikan. Padahal, hakim bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi penjaga nilai dan rasa keadilan untuk masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan calon hakim perlu disusun ulang dengan memfokuskan pada integritas, etika publik, dan kepemimpinan moral. Seorang hakim agung tak hanya harus pintar hukum, tapi juga harus tahan terhadap godaan kekuasaan dan uang.

Proses rekrutmen atau promosi dan mutasi hakim harus berbasis kompetensi dan aturan terbuka, serta menjauhkan dari praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Misalnya, Perma No. 2 Tahun 2017 pasal 2 ayat (3) menegaskan pengadaan hakim “dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Demikian pula UU No. 49 Tahun 2009 pasal 14A ayat (1) menuntut agar pengangkatan hakim tingkat pertama “melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif”. Kriteria peserta harus jelas dan objektif terkandung dalam UU No. 49 Tahun 2009 pasal 14 mensyaratkan calon hakim “berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela” ini dibuktikan melalui dokumen dan ujian publik. Implementasinya meliputi pengumuman kebutuhan pengisian jabatan secara luas, publikasi kualifikasi dan mekanisme seleksi yang terstandarisasi, serta ujian atau wawancara panel yang dapat dilihat dan dipantau oleh publik.

MA dan KY harus terus mengawasi kinerja hakim agar berintegritas. Kode etik dan pedoman perilaku hakim menegaskan “tugas pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim harus berintegritas tinggi, jujur, dan professional”. Implementasinya melalui audit jabatan, pengawasan rutin, dan mekanisme pelaporan. Pelanggar kode etik dihukum tegas dan ini tercantum pada UU No. 49 Tahun 2009 pasal 16 ayat (1A-1B) menyatakan “hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial…usul pemberhentian oleh Komisi Yudisial hanya dapat dilakukan apabila hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim”. Artinya, hakim yang terbukti terlibat korupsi atau nepotisme dapat diusulkan pemberhentian tidak hormat. Pengawasan integritas juga mencakup pemeriksaan latar belakang dan pembaruan pakta integritas sebelum atau dalam jabatan.

Setiap calon hakim harus memenuhi persyaratan resmi dan integritas. UU No. 49 Tahun 2009 pasal 14 menyebut calon hakim wajib”tidak pernah dijatuhi pidana penjara” dan bersih dari pelanggaran kode etik. Contohnya pada pasal 15 ayat (1) (2) mensyaratkan calon hakim tinggi “tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim”. Sebelum rekrutmen atau promosi dan mutasi maka dilakukan verifikasi rekam jejak (CAT), uji integritas, dan wajibkan surat keterangan bebas narkoba atau kriminal. Hal ini membantu untuk mencegah oknum bermasalah lolos ke jabatan penting.

Tegakkan aturan kepegawaian tanpa kompromi. Menurut UU ASN yaitu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang prinsip “merit system” mengharuskan PNS dipromosikan berdasarkan kompetensi, dan pelanggaran berat misalnya, suap atau nepotisme harus dihukum berat. Dalam praktiknya, MA harus menindak tegas setiap laporan ASN atau aparat peradilan yang terlibat KKN dengan sanksi administratif maksimal yaitu dengan pencopotan jabatan dan pemberhentian. Badan Pengawasan Mahkamah Agung wajib melakukan evaluasi rutin, sidang kode etik, dan memastikan akumulasi sanksi tidak menimbulkan pengecualian untuk para pelaku KKN.

Korupsi dalam rekrutmen dan promosi harus diproses secara pidana. UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengkriminalkan suap dan gratifikasi terkait jabatan publik. Pasal 12B UU Tipikor melarang “melakukan nepotisme dalam penyelenggaraan Negara”, sehingga pelaku nepotisme juga dapat diproses karena KKN. Dengan bukti transaksi atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak seperti KPK dan Polri dapat menjerat oknum hakim atau panitia seleksi yang menyeleweng. MA dan KY perlu kerjasama dengan KPK atau PPATK untuk melakukan pengecekan gratifikasi dan konflik kepentingan. Misalnya, wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) dan merekap siapa saja pelamar atau penerima jabatan untuk menghindari kecenderungan nepotistik.

Dengan menerapkan langkah-langkah secara konsisten dan sesuai dengan peraturan MA, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU ASN maka korupsi struktural dalam manajemen SDM peradilan dapat diminimalisir. Setiap tahapan seleksi di dokumentasi publik, pengawasan internal, dan eksternal dioptimalkan, serta pelanggaran direspon cepat dengan sanksi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap mekanisme ini harus dievaluasi berkala agar promosi dan mutasi hakim atau pegawai penegak hukum benar-benar berorientasi pada profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Dari semua ini, evaluasi terhadap peradilan di Indonesia harus diiringi dengan agenda reformasi yang lebih mendalam. Pertama, perkuat KY sebagai lembaga pengawas etik yang benar-benar mandiri dan punya daya paksa. Kedua, dorong transparansi putusan dan publikasi seluruh proses persidangan secara real-time. Ketiga, reformasi sistem rekrutmen dan promosi hakim agar tidak menjadi ladang transaksional. Dan tak kalah penting juga yaitu membangun budaya hukum yang mengutamakan etika dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar legalisme buta.

Lembaga peradilan tidak bisa hanya dinilai dari berapa banyak kasus yang telah diselesaikan, ia juga harus dinilai sejauh mana ia menjaga martabat manusia, membela yang lemah, dan menegakkan keadilan yang benar. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung di mana hukum dipertontonkan untuk kepentingan segelintir elit.

Dalam kata-kata Agung Montesquieu “There is no greater tyranny that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of justice”. Maka, tugas kita hari ini adalah memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat penindas, melainkan jembatan menuju masyarakat yang adil dan bermartabat.