Konten dari Pengguna

Efektivitas Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan HAM

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock

Perkembangan kejahatan modern telah mengubah cara masyarakat melihat pemberantasan tindak pidana. Di era sekarang, kejahatan tidak hanya sekadar untuk meraih keuntungan sesaat, tetapi juga dilakukan melalui jaringan yang rumit, memanfaatkan rekening orang lain, perusahaan, nominee, keluarga, transaksi digital, hingga pemindahan aset antar yurisdiksi.

Akibatnya, keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya diukur dari seberapa baik negara menemukan dan menghukum pelaku. Negara juga dituntut untuk bisa menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Perubahan paradigma tersebut dikenal melalui pendekatan follow the money. FATF menempatkan asset recovery sebagai bagian penting dalam pemberantasan kejahatan dan sejak perubahan Recommendation 4 pada 2023 mendorong negara memiliki mekanisme non-conviction based confiscation, sepanjang sesuai dengan prinsip fundamental hukum domestik. FATF juga menekankan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. (fatf-gafi.org, 2026)

Kebutuhan tersebut sangat relevan bagi Indonesia. Dalam praktiknya, ada kalanya aset yang diduga terkait dengan tindak pidana sudah ditemukan, tetapi proses hukum terhadap pelakunya terhambat. Contohnya, pelaku bisa saja meninggal, melarikan diri, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya, dan ada juga kondisi tertentu yang membuat proses pidana tidak bisa dilanjutkan.

Terhadap situasi seperti ini, jika perampasan aset selalu bergantung pada keputusan hukum terhadap individu, ada kemungkinan besar bahwa aset yang berasal dari tindak pidana tetap dikuasai oleh pihak tertentu. Karena itu, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi sangat relevan. NCB tidak hanya berfokus pada menghukum individu, tetapi lebih kepada status hukum dari aset yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Membaca draft pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan di DPR, NCB dipahami sebagai sebuah mekanisme yang menitikberatkan pada aspek kebendaan (in rem), bukan hanya sekadar menunggu keputusan pidana terhadap pemilik atau penguasanya.

Namun, keunggulan ini juga membawa serta persoalan konstitusional yang perlu kita cermati. Jika negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan terhadap pemiliknya, bagaimana kita bisa memastikan bahwa kekuasaan ini tidak disalahgunakan menjadi perampasan hak milik yang sewenang-wenang? Pertanyaan ini semakin mendesak, terutama karena objek yang dirampas bukan hanya sekadar benda mati.

Di balik sebuah rumah, rekening, kendaraan, saham, tanah, perusahaan, atau aset digital, terdapat hak dan kepentingan orang lain yang mungkin tidak ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Seorang istri bisa memiliki hak atas harta bersama. Seorang anak berhak atas warisan.

Bank mungkin memiliki kepentingan hukum terhadap objek jaminan. Kreditur bisa memiliki hak tagih. Pembeli dapat memperoleh aset dengan harga yang wajar tanpa mengetahui asal-usul ilegalnya. Bahkan, ada kalanya seseorang hanya dipinjam namanya untuk kepemilikan aset tanpa menyadari bahwa aset tersebut terlibat dalam tindak pidana.

FATF sendiri menegaskan bahwa rezim perampasan harus memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Pedoman FATF 2025 secara khusus membahas pembedaan antara pihak ketiga bona fide dan non-bona fide. (fatf-gafi.org, 2025)

Masalah RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak hanya terfokus pada pertanyaan “apakah negara memerlukan NCB?”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Bagaimana kita bisa merancang NCB yang cukup kuat untuk memutus aliran keuntungan dari kejahatan, namun tetap cukup terbatas agar tidak merugikan hak-hak orang yang tidak bersalah? Pertanyaan ini sangat relevan dengan perkembangan terkini dalam pembahasan RUU.

DPR mencatat beberapa isu penting yang masih dalam perdebatan, seperti NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil perampasan.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya dipandang sebagai “UU yang memudahkan negara untuk mengambil aset”, tetapi juga sebagai langkah untuk membangun sistem pemulihan aset yang memiliki batasan kewenangan, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hak yang jelas.

Ketika Penegakan Hukum Tidak Lagi Berhenti pada Pelaku

Dalam berbagai bentuk kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, penipuan terorganisasi, hingga kejahatan yang menggunakan sarana digital, terdapat dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan, yaitu keuntungan yang dihasilkan dari tindak pidana. Dari sinilah muncul perkembangan paradigma penegakan hukum yang bergerak dari follow the suspect, menuju follow the money, dan kemudian berkembang menjadi recover the asset.

Ilustrasi objek dalam peraampasan aset. Foto: philipbrownfuneralhome.com

Pada tahap follow the suspect, penegakan hukum berorientasi pada menemukan siapa yang melakukan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, membuktikan kesalahan, membawa pelaku ke hadapan pengadilan, dan menjatuhkan pidana berdasarkan hukum. Pendekatan tersebut tetap fundamental karena hukum pidana dibangun atas prinsip pertanggungjawaban individual, kesalahan, serta due process of law.

Negara tidak dapat menghukum seseorang hanya karena adanya dugaan atau hubungan tertentu dengan suatu kejahatan. Namun, paradigma yang semata-mata berpusat pada pelaku memiliki keterbatasan ketika kejahatan menghasilkan keuntungan ekonomi yang kemudian dipisahkan dari pelakunya.

Kemudian, pada titik konsep follow the money memperoleh relevansinya. Penegakan hukum tidak hanya mengikuti keberadaan pelaku, tetapi juga menelusuri jejak ekonomi yang ditinggalkan oleh tindak pidana. Negara perlu mengetahui dari mana suatu kekayaan berasal, melalui rekening siapa kekayaan tersebut berpindah, kepada siapa aset dialihkan, siapa yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut, serta bagaimana hasil kejahatan disamarkan dan diintegrasikan kembali ke dalam sistem ekonomi yang sah.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah memberikan dasar hukum bagi negara untuk menelusuri harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Bahkan, cakupan harta kekayaan dalam TPPU dirumuskan secara luas, mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, follow the money pada akhirnya tidak boleh berhenti pada keberhasilan menemukan aliran dana. Penegakan hukum perlu melangkah ke tahap yang lebih mendalam, yaitu memulihkan aset. Jika mengikuti pelaku bertujuan untuk menemukan siapa yang terlibat dan mengikuti aliran uang bertujuan untuk melacak kekayaan, maka memulihkan aset bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari kejahatan tidak bisa lagi dinikmati secara ilegal dan, sesuai dengan hukum yang berlaku, dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dikuasai oleh negara.

Pentingnya pendekatan tersebut memperoleh legitimasi dalam perkembangan hukum internasional. United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menempatkan asset recovery sebagai salah satu prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.

Perspektif tersebut dapat diperkuat melalui pendekatan ekonomi terhadap kejahatan yang dikembangkan secara sistematis oleh Gary S. Becker melalui artikelnya yang berjudul, “Crime and Punishment: An Economic Approach”. (Journal of Political Economy, 1968). Becker menerapkan analisis ekonomi terhadap perilaku kriminal dengan memandang keputusan melakukan kejahatan dalam kerangka pilihan yang mempertimbangkan manfaat yang diharapkan serta biaya dan risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan tertangkap, dihukum, dan beratnya sanksi.

Korelasinya dengan konteks asset recovery, pemikiran Becker dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa keuntungan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam memahami insentif kejahatan. Apabila hasil kejahatan tetap dapat dipertahankan atau dinikmati meskipun pelakunya berhasil dipidana, maka sebagian manfaat ekonomi dari tindak pidana pada dasarnya masih tetap ada.

Oleh karenanya, upaya negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas hasil kejahatan dapat dipahami sebagai instrumen yang tidak hanya memberikan konsekuensi terhadap pelaku, tetapi juga mengurangi keuntungan ekonomi yang menjadi bagian dari insentif melakukan kejahatan.

Semakin besar kewenangan negara untuk mengejar dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme due process of law yang harus dibangun sebagai pengimbang. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Artinya, efektivitas asset recovery tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak.

Negara memang memiliki kepentingan untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan secara tidak sah.