Thrifting Terancam Padahal Jadi Pahlawan Dompet Anak Muda

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fahra Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polemik soal thrifting kembali mencuat setelah pemerintah menegaskan rencana memperketat impor pakaian bekas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan pemerintah akan memberi denda besar dan memasukkan importir ilegal ke daftar blacklist karena dianggap merusak industri tekstil lokal. Pesannya jelas yakni impor pakaian bekas harus dihentikan.
Tapi isu ini tidak sesederhana itu. Thrifting di Indonesia sudah berkembang menjadi fenomena sosial yang jauh melampaui urusan masuknya balpres ilegal. Banyak anak muda, mahasiswa, hingga pekerja informal yang menggantungkan hidup pada bisnis pakaian bekas. Di sisi lain, konsumen memilih thrifting karena harga pakaian baru semakin tidak terjangkau. Ketika pemerintah membingkai masalah ini murni sebagai persoalan impor, dimensi sosialnya justru terabaikan.
Penelitian “Problematika Terhadap Bazar Jual Beli Pakaian Bekas Thrifting di Surakarta” (Ayu et.al, 2023) menunjukkan bahwa banyak pelaku thrifting memulai usaha karena kondisi ekonomi yang mendesak dan minimnya kesempatan kerja formal. Pakaian bekas bagi mereka bukan sekadar komoditas, tetapi pintu keluar dari tekanan ekonomi. Sementara itu, konsumen datang karena harga yang lebih murah dan kualitas yang masih layak pakai.
Jika pemerintah benar-benar mendorong pelarangan total impor pakaian bekas, dampaknya tidak berhenti pada pedagang. Kebijakan seperti itu berpotensi menghantam kelompok berpendapatan rendah yang mengandalkan pasar thrifting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada jarak besar antara wacana kebijakan di atas kertas dan realitas ekonomi warga di lapangan.
Argumen bahwa thrifting merusak industri tekstil dalam negeri juga perlu dibaca ulang. Industri tekstil Indonesia telah menghadapi masalah struktural sejak lama yaitu biaya produksi tinggi, ketergantungan bahan impor, hingga lemahnya inovasi. Menyalahkan thrifting justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan fundamental yang sebenarnya menghambat daya saing industri nasional.
Kenyataannya, pelarangan saja tidak cukup menyelesaikan persoalan. Pembatasan impor perlu dibarengi upaya memperbaiki kondisi industri tekstil dalam negeri dan memastikan harga pakaian baru tetap terjangkau. Tanpa langkah-langkah itu, kebutuhan masyarakat tidak akan hilang begitu saja karena jika hilang pasar pakaian bekas justru berisiko berpindah ke jalur yang lebih gelap dan semakin sulit diawasi.
Yang sering terlupakan, tidak semua pelaku thrifting terkait impor ilegal. Banyak yang menjual barang preloved, donasi, atau hasil kurasi dari komunitas garage sale. Namun stigma yang dilabelkan pemerintah membuat mereka ikut terseret dalam narasi negatif yang tidak tepat sasaran.
Padahal di berbagai negara, thrifting justru menjadi bagian dari ekonomi circular yang didorong untuk mengurangi limbah tekstil. Jika Indonesia memilih menekan praktik thrifting tanpa alternatif yang jelas, negara bisa terlihat menolak peluang sustainable yang sebenarnya sedang tumbuh.
Karena itu, perdebatan soal thrifting seharusnya tidak berhenti pada pelarangan. Kita membutuhkan regulasi yang jelas, penataan pasar yang lebih sehat, serta kebijakan yang memahami konteks sosial ekonomi masyarakat. Thrifting bukan sekadar jual beli pakaian bekas. Ia adalah cermin perubahan perilaku konsumsi masyarakat di tengah krisis harga dan ketidakpastian ekonomi. Dan ketika negara gagal membaca perubahan ini, yang dirugikan adalah mereka yang hanya berusaha bertahan hidup.
