Update Ilmu Perilaku di Indonesia: Memperkenalkan "Default" Dalam Birokrasi

Wristwatch, football, and law enthusiast. Proud part of @jakartawatcher and @govlawsociety. Opinions are my own.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fahrurozi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pengamat ilmu perilaku atau "behavioral science", sudah cukup lama saya tidak berbagi pemikiran tentang topik ini. Pasalnya, di Indonesia ilmu perilaku belum benar-benar digunakan dalam perumusan kebijakan. Banyak diskusi-diskusi membahas potensinya, tetapi percakapan tersebut jarang terwujud menjadi suatu tindakan yang konkret.
Beberapa minggu lalu, saya berdiskusi dengan rekan saya tentang keadaan ekonomi perilaku (behavioral economics) di Indonesia. Pengamatan kami—cukup pesimistis—membuat kami tersadar: meski sering dibahas dari sudut pandang akademis, ilmu perilaku masih terasa jauh—bahkan cenderung utopis—dalam penerapannya. Termasuk dalam ranah tata kelola dan regulasi di Indonesia. Rasanya, ilmu perilaku dan ekonomi perilaku masih terlalu jauh dari kenyataan.
Singkatnya, jika pemohon mengajukan pada hari Senin, maka pada hari Jumat mereka akan mendapat persetujuan. Kuncinya terletak pada sistem elektronik yang memungkinkan persetujuan terjadi secara digital. Meskipun tidak diatur dalam regulasi, kebijakan progresif ini dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) BKN. Dan ini merupakan hal baik.
Default: Seni Tidak Melakukan Apa-Apa Yang Berdampak
“Pemerintahan terbaik adalah yang paling sedikit memerintah.”—sebuah frasa yang kerap dikaitkan dengan Henry David Thoreau, Adam Smith, dan pemikiran pragmatis Thomas Jefferson yaitu campur tangan pemerintah yang berlebihan justru dapat menimbulkan masalah. Sentimen ini menyiratkan bahwa, pada saat-saat tertentu, bentuk keterlibatan pemerintah yang paling efektif dalam urusan tertenut adalah tidak terlibat sama sekali.
Dari sudut pandang ekonomi perilaku, kebijakan BKN merupakan contoh penerapan dari teori "default", yang selaras dengan prinsip Thoreau tersebut. Dalam ilmu perilaku, default adalah opsi yang akan terpilih jika seorang individu—atau suatu institusi—tidak melakukan apa-apa. Banyak studi di Amerika Serikat dan Eropa menunjukkan bagaimana default sangat berhasil membentuk perilaku orang. Seperti dijelaskan dalam buku Nudge karya Cass Sunstein dan Richard Thaler bahwa default memiliki pengaruh yang kuat karena memanfaatkan yang namanya inersia. Yaitu kondisi di mana manusia cenderung bertahan pada satu pilihan, meskipun ia memiliki alternatif atas pilihannya tersebut.
Contohnya, ketika saya pulang kantor terbiasa naik LRT, maka kemungkinan besar atau biasanya, bahkan seterusnya, saya akan naik LRT. Meskipun saya miliki pilihan lain seperti kendaraan pribadi, bus, dan alternatif lainnya. Pilihan naik LRT ini juga tidak ada unsur paksaan, karena saya memilih sendiri untuk menaiki LRT tersebut.
Default begitu kuat karena memengaruhi orang tanpa menghapus kebebasan memilih. Kebanyakan orang tetap pada opsi yang telah ditetapkan karena inersia atau status quo bias, artinya mereka tidak akan mengubahnya secara aktif kecuali memiliki alasan yang kuat. Pendekatan ini—yang oleh Cass Sunstein dan Richard Thaler disebut “libertarian paternalism”—mendorong orang mengambil suatu keputusan yang dirasa memiliki manfaat terbanyak, tanpa membatasi kebebasannya untuk memilih.
Yang membuat kebijakan BKN ini menjadi menarik adalah penerapan default yang sangat kontradiktif dengan birokrasi tradisional di Indonesia. Secara historis, bentuk “default” dari birokrasi yang ada selama ini adalah stagnasi layanan: permohonan ditunda tanpa alasan yang jelas dan penuh ketidakpastian.
Kini, BKN melakukan terobosan yaitu dengan menjadikan default-nya berbentuk persetujuan. Beban pekerjaan ini bergeser ke birokrat: jika tidak dapat memberikan penolakan permohonan dalam lima hari, maka permohonan harus disetujui. Default BKN juga selaras dengan prinsip reformasi birokrasi, yakni efisiensi pelayanan (baik bagi pemohon maupun bagi birokrat) dan meninggalkan ruwetnya pemrosesan dokumen. Selama persyaratan terpenuhi, penolakan permohonan menjadi kecil kemungkinannya. Intinya, layanan menjadi sudah pasti diproses tanpa perlu diproses.
Ya, Ilmu Perilaku Sudah Diterapkan di Indonesia (Hore!)
Inovasi kecil dalam kebijakan BKN ini berdampak besar. Kebijakan ini memangkas birokrasi dengan merampingkan prosedur, memberi kepastian bagi pemohon, dan yang paling penting, mengurangi peluang korupsi atau suap karena tidak ada lagi kebutuhan untuk “percepatan” permohonan.
Meskipun perubahan ini terkesan minor, tetapi ilmu perilaku mengingatkan kita bahwa perubahan kecil dapat menghasilkan dampak sistemik yang signifikan. Prinsip ini digaungkan oleh Owain Service dan Rory Gallagher—yang membantu mendirikan “Nudge Unit” pertama di dunia—dalam kampanye (dan buku) mereka: Think Small: The Surprisingly Simple Ways to Reach Big Goals.
Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini bukan upaya untuk menyanjung atau "menjilat" BKN . Artikel ini adalah ungkapan apresiasi atas penerapan prinsip-prinsip ilmu perilaku—yang disadari oleh BKN atau tidak—dalam penerapan kebijakan Indonesia. Di tengah pesimisme pendekatan ilmu perilaku ini masih jarang diterapkan, kemunculannya dalam birokrasi Indonesia terasa mengejutkan sekaligus menggembirakan.
Yang paling mencolok adalah kenyataan bahwa kebijakan ini hadir tanpa gagah-gagahan. Tidak ada pembentukan satuan tugas, tim, atau sejenisnya untuk menerapkan ilmu perilaku secara besar-besaran. Sebaliknya, kita melihat langkah konkret tanpa kegaduhan, namun sangat efektif dalam penerapannya.
Berkaca dari penjelasan di atas, penerapan ilmu perilaku mungkin tidak sejauh itu atau lebih dekat daripada yang kita bayangkan. Kebijakan BKN adalah contoh nyata: sebuah inovasi yang nampak kecil seperti default, justru berdampak besar dan positif di masyarakat.
