Konten dari Pengguna

Menantang Perspektif, Membongkar Stigma Moral dan Charity Model atas Disabilitas

Faiz Rahmatullah

Faiz Rahmatullah

Mahasiswa aktif Sosiologi Universitas Brawijaya angkatan 2023

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiz Rahmatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penyandang disabilitas dan non disabilitas hidup dalam lingkungan yang inklusif . Sumber :freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas dan non disabilitas hidup dalam lingkungan yang inklusif . Sumber :freepik.com

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar di dunia. Istilah disabilitas merujuk pada individu yang memiliki keterbatasan, baik secara fisik maupun mental. Berdasarkan data dari KEMENKO PMK (2023), terdapat sekitar 22,97 juta jiwa atau sebesar 8,5% dari total penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Angka ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas dengan jumlah yang banyak dan tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Sebagai kelompok minoritas mereka memiliki hak yang sama, terutama dalam hal perlindungan hukum, keamanan, serta fasilitas umum yang inklusif bagi mereka. Namun, realitanya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di masyarakat masih belum maksimal, bahkan mereka kerap mendapatkan diskriminasi dan stigma sosial di masyarakat.

Stigma sosial merupakan reaksi dari masyarakat yang menyebabkan seseorang dikucilkan, disingkirkan, atau ditolak dalam penerimaan sosial (Nisa, 2018). Stigma ini menimbulkan pelabelan negatif terhadap individu yang dianggap berbeda dari kelompok mayoritas. Kesalahan dalam cara pandang moral sering menjadi penyebab utama perlakuan tidak adil tersebut, di mana penyandang disabilitas dipandang sebagai hukuman, dosa, atau aib yang harus dijauhi. Pandangan semacam ini tidak hanya menimbulkan stigma sosial, tetapi juga memicu diskriminasi yang membatasi akses penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan interaksi sosial.

Moral model terhadap penyandang disabilitas

Moral model memaknai disabilitas sebagai akibat dari pelanggaran moral, seperti dosa pribadi, kesalahan orang tua, atau pelanggaran terhadap norma agama dan budaya. Dalam sejumlah masyarakat tradisional, khususnya di wilayah Asia dan Afrika, masih berkembang keyakinan bahwa anak yang lahir dengan disabilitas merupakan akibat dari perbuatan tercela orang tuanya di masa lalu, seperti menyiksa hewan atau melanggar larangan adat. Pandangan ini menciptakan stigma yang mendalam dan memposisikan penyandang disabilitas sebagai simbol kutukan atau balasan dari kekuatan gaib, yang tidak hanya merendahkan martabat individu tersebut, akan tetapi juga dianggap membawa aib bagi keluarganya. hal ini membuat penyandang disabilitas sering kali dijauhkan dari ruang-ruang sosial karena dianggap tidak layak atau membawa nasib buruk.

Pandangan moral model terhadap disabilitas bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak zaman kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno, bayi yang lahir dengan disabilitas dianggap tidak layak hidup dan harus dimusnahkan karena bertentangan dengan ideal manusia sempurna, terutama demi memenuhi harapan menjadi bagian dari pasukan Sparta (Garland, 1995: 4). Pandangan serupa juga muncul dalam masyarakat Romawi, di mana bayi disabilitas dibuang ke Sungai Tiber karena dianggap tidak memiliki nilai (Barnes, 1997b: 3–25). Sejarah panjang marginalisasi ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan paradigma dalam memaknai disabilitas secara lebih manusiawi dan inklusif.

Charity model terhadap penyandang disabilitas

Cara pandang moral model yang menganggap disabilitas sebagai akibat dari kesalahan atau dosa, memicu cara pandang baru terhadap disabilitas yaitu charity model. charity model melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan yang lemah dan bergantung pada bantuan dari orang lain, bukan sebagai individu yang setara dan mandiri. pandangan ini memposisikan disabilitas sebagai "korban" atau "beban" bagi masyarakat, sehingga memperkuat stigma dan diskriminasi yang mereka alami. Salah satu wujud diskriminasi dari cara pandang charity model adalah ableisme.

Diskriminasi dalam bentuk ableisme tidak hanya berupa perlakuan kasar atau pengucilan, tetapi juga tercermin dalam cara pandang yang merendahkan dan menghambat partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Charity model seringkali hanya fokus pada pemberian bantuan materi tanpa mengubah struktur sosial yang menyebabkan ketidakadilan, sehingga melanggengkan ketergantungan dan ketidaksetaraan. Hal ini berbeda dengan sosial model yang menekankan bahwa disabilitas lebih disebabkan oleh hambatan sosial dan lingkungan, bukan oleh kondisi individu semata, sehingga solusi yang ditawarkan adalah menghilangkan hambatan tersebut agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh (Ansari, 2020).

Peluang kerja penyandang disabilitas

Peluang penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam dunia kerja saat ini masih sangat terbatas, khususnya di sektor formal. Banyak dari mereka menghadapi kesulitan bukan semata karena perbedaan fisik atau mental, tetapi karena cara pandang masyarakat yang masih dipengaruhi oleh charity dan moral model (Estika, 2024). Dalam perspektif ini, disabilitas dianggap sebagai kelemahan atau ketidaksempurnaan pribadi, sehingga penyandang disabilitas sering kali tidak dianggap layak atau mampu bersaing secara profesional. Stigma tersebut membuat perusahaan enggan memberikan kesempatan kerja yang setara, sehingga mempersempit ruang partisipasi mereka dalam ekonomi. Akibatnya, diskriminasi terselubung terus berlanjut dan memperkuat kesenjangan sosial serta ekonomi yang dihadapi kelompok disabilitas. hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada tahun 2017 bahwa Penyandang Disabilitas ringan yang bekerja di sektor formal sebesar 35% dari keseluruhan jumlah Disabilitas sisanya sebesar 65%bekerja di sektor informal.

Perubahan cara pandang moral dan charity terhadap penyandang disabilitas perlu dilakukan melalui pendidikan dan kampanye kesadaran yang menekankan nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pendidikan moral sejak dini dapat membantu anak-anak mengembangkan sikap inklusif dan mengurangi stigma negatif. Selain itu, melibatkan komunitas agama dan budaya dalam mengoreksi pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas dapat menjadi strategi efektif untuk mengurangi stigma dan diskriminasi di masyarakat

Social dan human right model sebagai solusi lingkungan yang Inklusif

Social dan human right model (hak asasi manusia) merupakan dua cara pandang baru yang berbanding terbalik dengan moral dan charity model. cara pandang ini menjadi solusi untuk masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. social model memandang akar permaslahan yang dialami penyandang disabilitas bukan pada kondisi fisik pada dirinya, melainkan pada hambatan sosial, dan struktural yang gagal menciptakan lingkungan yang inklusi sehingga membatasi ruang gerak dan partisipasi mereka dalam kehidupan sehari-hari. Social model menawarkan solusi untuk menghilangkan hambatan-hambatan tersebut dengan mengubah struktur sosial dan kebijakan agar lebih ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Contoh nyata penerapan model sosial ini dapat dilihat pada perusahaan yang menyediakan aksesibilitas seperti tanda braille dan perangkat lunak pembaca layar untuk karyawan tunanetra, sehingga mereka dapat bekerja secara setara dan mandiri (Leaf Complex Care, 2024).

Human right model memandang penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dan menolak segala bentuk diskriminasi yang membatasi akses dan partisipasi mereka di ruang publik. Model ini menekankan pendekatan berbasis hak, bukan belas kasihan, sehingga mendorong pengakuan atas keberagaman manusia dan pentingnya perlindungan terhadap semua warga negara tanpa terkecuali (Degener, 2016). Gabungan kedua model ini memberikan pijakan kuat dalam mendorong perubahan struktural dan kultural yang mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

DAFTAR PUSTAKA

Anshari, M. (2020). Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur. Jurnal Pendidikan dan Islam Kontemporer (Vol. 1, pp. 35–40).

Barnes, C. (1997b). Theories of disability and the origins of the social oppression of disabled people in Western society. London: Longman.

Degener, T. (2016). Disability in a Human Rights Context. Laws, 5(3), 35. https://doi.org/10.3390/laws5030035

Estika, S., & Rumayya, R. (2024). PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PASAR KERJA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(3), 501-510.

Garland, R. (1995). Eye of beholder eformity and disability in Graeco Roman World. Itacha: Cornel University Press

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2023, Juni 15). Pemerintah penuhi hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Leaf Complex Care. (2024). Embracing Inclusion: Social Model of Disability. Retrieved from https://leafcare.co.uk/blog/embracing-inclusion-social-model-of-disability/

Nisa, U. (2021). Stigma Disabilitas di Mata Orang Tua Anak Difabel di Yogyakarta. INKLUSI, 8(1), 75. https://doi.org/10.14421/ijds.080106