Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kontroversi Revisi UU Polri : Antara Perubahan atau Ancaman Untuk Demokrasi
9 Juli 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari FAIZ ZAHRAN MADEALI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 28 Mei 2024 lalu, revisi UU Polri sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna DPR. Hal ini menyebabkan kontroversi yang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat, para praktisi hukum dan sejumlah organisasi masyarakat menyatakan penolakannya terhdap revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian ini.
ADVERTISEMENT
Mereka memiliki kekhawatiran bahwasannya dengan disahkannya revisi UU ini akan membuat lembaga Kepolisian menjadi lembaga super power dan hal tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi.
Pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai bahwa adanya revisi UU Polri ini dibuat terlalu tergesa-gesa sehingga terdapat banyak pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU Polri ini.
Ia menilai bahwasannya RUU Polri ini terlalu dipaksakan untuk segera disahkan, perlu dikaji dan dipertimbangkan secara matang dan perlu adanya partisipasi pihak lain agar dapat mencapai jalan tengah, karena dikhawatirkan dengan disahkannya RUU ini justru akan membawa dampak negatif bagi negara Indonesia. Beberapa pasal yang dinilai kontroversial adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Kewenangan Siber
Draf revisi UU Polri ini memberi kewenangan lebih kepada Kepolisian dalam aspek siber, dimana Institusi kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan patroli siber dengan melakukan pemblokiran web, melakukan penggeledahan dan penyitaan di bidang elektronik, serta melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan siber.
Kewenangan berlebih yang dimiliki Polri di bidang siber ini membawa kekhawatiran pada Masyarakat dimana Masyarakat merasa dengan adanya revisi UU ini tidak memberikan Batasan yang jelas terkait sejauh mana kewenangan Polri di lingkup siber serta adanya ketakutan bahwa pihak kepolisian akan menggunakan pasal ini sebagai alat untuk membungkam dan membatasi ruang gerak seseorang dalam mengungkapkan pendapatnya dan juga adanya kekhawatiran Masyarakat terkait privasi serta keamanan data pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Intelijen
Salah satu kewenangan yang akan dimiliki Polri apabila revisi UU ini disahkan adalah kewenangan di bidang intelijen, dimana kewenangan ini dinilai tumpang tindih atau seperti menugaskan dua Lembaga yang sama yaitu kewenangan yang dimiliki Badan Intelijen Nasional (BIN) dan janggal rasanya apabila institusi Polri juga memiliki kewenangan yang sama dengan BIN.
Selain itu, timbul pula kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan yang akan merenggut hak asasi manusia seperti kritik dibungkam dan pembatasan dalam mengutarakan pendapat dikarenakan dalam pasal ini membuat kepolisian memiliki kewenangan dalam melakukan pengintaian dan penyadapan terhadap orang, benda maupun tempat serta kepolisian juga berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman keamanan negara.
Penambahan Usia Pensiun
ADVERTISEMENT
Perihal adanya penambahan usia pensiun anggota Polri juga menjadi topik yang kontroversial pasalnya apabila ruu ini disahkan maka usia pensiun anggota kepolisian jenjang bintara dan tamtama adalah 60 tahun yang awalnya 58 tahun, lalu perwira 62 tahun yang awalnya 60 tahun dan perwira tinggi menjadi 65 tahun yang awalnya adalah 62 tahun.
Hal yang dikhawatirkan dari penambahan usia pensiun ini adalah akan terhambatnya regenerasi yang terjadi di dalam tubuh Polri itu sendiri, juga dengan bertambahnya usia pensiun anggota Polri ini ditakutkan akan membuat Polri menjadi institusi yang kaku karena tidak dapat untuk tetap relevan dengan perkembangan zaman sehingga akan terkesan lambat dalam menangani sebuah fenomena atau peristiwa.
Berdasarkan uraian mengenai pasal-pasal kontroversial diatas, seharusnya revisi UU ini perlu dikaji dan ditelaah lebih dalam lagi terkait dengan urgensi mengapa revisi UU Polri ini perlu untuk disahkan apakah untuk kepentingan masyarakat atau sekedar untuk kepentingan beberapa golongan saja.
ADVERTISEMENT
Serta dalam penyusunan draf revisi UU ini sudah sepatutnya melibatkan banyak pihak agar dapat membawa perbaikan bagi internal Polri itu sendiri, bukan hanya segelintir pihak yang terlibat aktif dalam penyusunannya, dikarenakan dampak yang dihadirkan dari pengesahan revisi UU ini akan membawa perbaikan serta perubahan, entah menuju kearah yang positif atau justru menciptakan kerugian atau bahkan ancaman bagi berdirinya demokrasi di negara ini.