Konten dari Pengguna

Cukai MBDK: Benarkah Mampu Menyehatkan Masyarakat?

Faiza Fiddaraini

Faiza Fiddaraini

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiza Fiddaraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock

Konsumsi Minuman Manis yang Terus Meningkat

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi perbincangan dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi gula yang terus meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara. Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, instrumen fiskal seperti cukai mulai dipandang sebagai salah satu pendekatan kebijakan yang dapat mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Kebijakan ini bahkan telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 sebagai salah satu potensi sumber penerimaan baru sekaligus instrumen pengendalian konsumsi gula yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan dimasukkannya kebijakan tersebut dalam perencanaan fiskal nasional, pembahasan mengenai cukai MBDK tidak lagi sekadar wacana, melainkan mulai diarahkan sebagai kebijakan nyata dalam upaya pengendalian konsumsi gula di masyarakat.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Minuman berpemanis dalam kemasan seperti teh kemasan, minuman bersoda, kopi siap minum, minuman energi, hingga minuman rasa buah kini semakin mudah ditemukan di berbagai tempat, mulai dari warung kecil hingga pusat perbelanjaan modern. Praktis, relatif murah, serta dipasarkan secara agresif menjadikan minuman manis sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari, terutama di kalangan generasi muda.

Perubahan gaya hidup tersebut turut mendorong peningkatan konsumsi minuman berpemanis secara signifikan. Laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis di Indonesia meningkat sangat tajam dalam dua dekade terakhir. Konsumsi tersebut tercatat naik dari sekitar 51 juta liter pada 1996 menjadi sekitar 780 juta liter pada 2014 angka tersebut meningkat lebih dari lima belas kali lipat. Selain itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan sekitar 63,7 juta rumah tangga atau sekitar 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setiap minggu. Angka ini menunjukkan bahwa konsumsi gula melalui minuman kemasan telah menjadi kebiasaan yang sangat luas di masyarakat.

Ancaman Kesehatan dari Konsumsi Gula Berlebih

Tingginya konsumsi minuman berpemanis menimbulkan kekhawatiran serius dari sisi kesehatan masyarakat. Konsumsi gula berlebih, terutama melalui minuman manis, telah lama dikaitkan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes mellitus, dan penyakit kardiovaskular.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa prevalensi obesitas pada orang dewasa di Indonesia meningkat tajam dalam satu dekade terakhir. Pada 2007, prevalensi obesitas tercatat sebesar 10,3 persen, namun pada 2018 angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 21,8 persen. Peningkatan ini menunjukkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin tinggi terhadap makanan dan minuman dengan kandungan gula yang besar, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan.

Sejalan dengan itu, jumlah penderita diabetes di Indonesia juga terus meningkat. Laporan Diabetes Atlas yang dirilis oleh International Diabetes Federation menunjukkan bahwa Indonesia kini menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak. Pada 2024 diperkirakan sekitar 20,4 juta orang dewasa di Indonesia hidup dengan diabetes. Posisi ini menempatkan Indonesia di bawah China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbesar secara global.

Jika tren konsumsi gula tidak dikendalikan, peningkatan jumlah penderita diabetes berpotensi memperbesar beban pembiayaan kesehatan nasional sekaligus menurunkan produktivitas masyarakat dalam jangka panjang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan konsumsi gula tidak lagi sekadar berkaitan dengan pola makan individu, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan publik yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif.

Cukai MBDK sebagai Instrumen Kebijakan

Melihat tren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mendorong penerapan cukai MBDK sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk mengendalikan konsumsi gula di masyarakat. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk menekan konsumsi produk dengan kandungan gula tinggi yang berpotensi meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular.

Dalam kerangka kebijakan fiskal, cukai umumnya dikenakan pada barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan atau lingkungan. Prinsip ini sebelumnya telah diterapkan pada berbagai barang yang dianggap memiliki eksternalitas negatif, seperti rokok dan minuman beralkohol. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah mengenakan pungutan tambahan pada produk tertentu sehingga harga jualnya meningkat. Dengan adanya kenaikan harga, diharapkan masyarakat akan lebih selektif dalam mengonsumsi produk tersebut dan secara bertahap mengurangi konsumsi yang berlebihan.

Selain berfungsi sebagai instrumen pengendali konsumsi, kebijakan ini juga berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa penerapan cukai MBDK dapat menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp2,7 triliun hingga Rp6,25 triliun per tahun. Namun demikian, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan untuk mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menuju pilihan yang lebih sehat.

Pembelajaran dari Pengalaman Negara Lain

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan pajak atau cukai minuman berpemanis dapat memberikan dampak nyata terhadap konsumsi masyarakat. Di Meksiko, misalnya, pemerintah menerapkan pajak minuman berpemanis pada 2014 sebesar satu peso per liter sebagai bagian dari upaya mengatasi tingginya tingkat obesitas dan diabetes. Penelitian yang dipublikasikan dalam British Medical Journal menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis di negara tersebut menurun sekitar 7,6 persen dalam dua tahun pertama penerapan kebijakan tersebut.

Sementara itu di Inggris, kebijakan Soft Drinks Industry Levy yang mulai diberlakukan pada 2018 mendorong produsen untuk mengurangi kadar gula dalam produk mereka. Akibatnya, kandungan gula dalam minuman ringan di Inggris dilaporkan turun sekitar 30 persen dalam beberapa tahun setelah kebijakan diterapkan. Thailand juga menerapkan kebijakan serupa sejak 2017 melalui sistem pajak bertahap berdasarkan kadar gula produk, yang tidak hanya meningkatkan harga minuman berpemanis tetapi juga mendorong reformulasi produk oleh produsen.

Tantangan Implementasi di Indonesia

Meskipun memiliki potensi manfaat yang besar, rencana penerapan cukai MBDK di Indonesia tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejak pertama kali diwacanakan pada 2016, kebijakan ini beberapa kali mengalami penundaan. Sebagian pelaku industri makanan dan minuman khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan penjualan serta memberikan tekanan pada sektor industri.

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai kebijakan ini berpotensi bersifat regresif karena kenaikan harga produk lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Oleh karena itu, desain kebijakan yang tepat menjadi kunci agar tujuan kesehatan tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang berlebihan.

Penutup

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai MBDK sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merancang dan mengimplementasikannya. Jika diterapkan secara konsisten serta didukung strategi kesehatan masyarakat yang komprehensif mulai dari edukasi gizi, pelabelan kandungan gula yang jelas, hingga pengawasan terhadap iklan produk minuman manis kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk menekan konsumsi gula di Indonesia.

Namun tanpa desain kebijakan yang matang, cukai MBDK berisiko hanya menjadi tambahan beban bagi konsumen tanpa menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan. Oleh karena itu, tujuan kebijakan ini seharusnya tidak sekadar membuat minuman manis menjadi lebih mahal, tetapi juga mendorong masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih sehat. Jika hal tersebut dapat tercapai, maka cukai MBDK bukan hanya menjadi instrumen fiskal, melainkan juga bagian dari investasi jangka panjang untuk kesehatan bangsa.