Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menakar Partisipasi Pilkada Kota Medan Di Tengah Pandemi
3 September 2020 17:40 WIB
Tulisan dari Faiz Albar Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak diterbitkan Undang - Undang No 10 Tahun 2016, pemerintah pusat menjadikan Pilkada sebagai instrumen penting dalam penyelenggara pemerintahan daerah yang demokratis. Harapannya, partisipasi masyarakat mengakar pada tingkat daerah dan melibatkan masyarakat terhadap kegiatan – kegiatan pemerintah daerah. Sementara itu, Perppu No 2 Tahun 2020 resmi disahkan sebagai Undang – Undang. Pun demikian, KPU Kota Medan akan melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 memiliki beberapa tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih di tengah pandemi. Setidaknya, tantangan KPU melakukan sosialisasi politik, pendidikan politik, kampanye dan debat calon menjadi tidak mudah di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Perlu disadari bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, tentu sangat berbeda dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, sebelumnya kegiatan ini dilakukan dalam bentuk pertemuan fisik (konvensional), maka dimasa pandemi akan lebih banyak dilakukan secara virtual. Demikian pula kegiatan tahapan lain seperti; sosialisasi, kampanye dan debat calon dengan tatap muka yang berlangsung di tengah kerumunan massa, tentu akan dihindari. Metode sosialisasi, kampanye dan debat calon, akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi seperti; aplikasi virtual (zoom), media sosial, dan tidak menutup kemungkinan membentuk pertemuan dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Harapannya kesiapan penyelenggara nantinya dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Tanggapan berbagai pemerhati Pemilu bahwa meningkatkan partisipasi pemilih menjadi lebih sulit di tengah pandemi. Terlebih lagi, tren partisipasi pemilih di Pilkada Kota Medan hingga saat ini, cenderung semakin rendah. Melihat partisipasi pemilih Pilkada 2005 sebesar 54,70%, Pilkada 2010 sebesar 36,28% dan Pilkada 2015 partisipasi hanya 25,38% (KPU Kota Medan, 2019). Kondisi ini, cukup membuktikan bahwa euforia Pilkada, secara empiris tidak diikuti oleh jumlah pemilih. Bahkan, partisipasi pemilih sebagai indikator keberhasilan Pilkada tidak terpenuhi dan tidak sebanding dengan anggaran yang diberikan sampai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kepercayaan Terhadap Pemerintah Daerah
Menyitir Ramlan Surbakti (2010) faktor kepercayaan kepada pemerintah sangat mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik masyarakat. Penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah dari pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program yang dijanjikan, akan memberikan kepercayaan kepada calon Kepala Daerah untuk diberi amanah. Secara keseluruhan mantan – mantan Walikota Kota Medan memiliki reputasi buruk seperti, Walikota Medan Abdilah periode 2005 - 2010, Walikota Medan Rahudman periode 2010 – 2015 dan Walikota Medan Dzulmi Eldin periode 2015-2020 terjerat kasus korupsi. Rendahnya kepercayaan terhadap kinerja Walikota mengakibatkan masyarakat tidak memiliki orientasi dan minat untuk ikut serta di Pilkada Kota Medan.
Meskipun pandangan selama ini cenderung mendiskriminasi seseorang tidak memilih adalah tindakan yang apatis dan tidak bertanggungjawab. Masyarakat Kota Medan tidak serta merta menunjukkan orientasi kepribadian yang apatis. Perilaku tersebut, dibuktikan dengan tingkat pemahaman masyarakat terhadap figur pasangan calon dan masalah – masalah publik di Kota Medan. Bahwasanya, perilaku tidak memilih berindikasi sebagai peringatan dari masyarakat atas kekecewaan yang tidak diperhatikan kepentingannya. Calon Kepala Daerah sudah sepantasnya memberikan perubahan, agar kinerja yang dihasilkan mendapat apresiasi dan menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Peran Partai Politik Dalam Demokrasi Elektoral
Salah satu masalah yang menjadi perhatian publik, bagaimana peran partai politik dalam kontestasi Pilkada. Menyitir Diamond dan Gunter (2001) Mengidentifikasi fungsi partai politik dalam demokrasi elektoral. Pertama, partai melakukan mobilisasi kepada pemilih untuk mendukung calon dan memfasilitasi kegiatan dalam pemilihan. Kedua, penataan masalah dilakukan partai untuk mengelola isu dari kepentingan berbagai kelompok sosial. Ketiga, mewakili berbagai kelompok sosial, baik secara simbolis dan memajukan kepentingan tertentu. Keempat, agregasi kepentingan dilakukan untuk stabilitas kebijakan dalam jangka panjang. Kelima, peran partai dalam integrasi sosial memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Sebagaimana hasil penelitian Hanafi (2014), KPK dan LIPI (2016), faktanya kegiatan pencalonan di Pilkada sarat dengan kepentingan elite partai. Selain itu, partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraan politik, tanpa melihat suara kritis publik terhadap persoalan korupsi di daerah. Pun demikian, kasus korupsi Kota Medan disebabkan partai politik dalam mengusung calon tidak memperhatikan kompetensi calon. Produk rekrutmen politik yang buruk diakibatkan belum terbentuknya sistem rekrutmen politik yang baku, terbuka, demokratis, dan akuntabel. Sebagian besar partai politik melandaskan sumber rekrutmen politik dari lingkungan keluarga dan kekerabatan politik.
ADVERTISEMENT
Proses rekrutmen politik merupakan manifestasi dari dinamika dan demokrasi internal partai. Semakin demokratis kehidupan partai, maka semakin demokratis pula proses rekrutmen politik. Dengan demikian, keterlibatan elite partai harus menjamin berlangsungnya seleksi yang terbuka, demokratis dan akuntabel. Sebab partai politik sudah seharusnya memberikan kader terbaik pada kontestasi Pilkada. Sehingga stereotip masyarakat terhadap calon akan berubah dan kompetensi yang dimiliki, akan berdampak pada tingkat partisipasi di Pilkada Kota Medan tahun 2020.
Menakar Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Medan Tahun 2020
Menakar partisipasi politik masyarakat di Pilkada Kota Medan tentu tidak mudah. Namun, beberapa faktor yang telah disampaikan, cukup menggambarkan masyarakat tidak memiliki orientasi untuk menggunakan hak pilih di Pilkada. Kesiapan penyelenggara untuk bekerja lebih maksimal dan beradaptasi pada situasi new normal dapat meningkatkan hasrat masyarakat dalam memilih. Maka dibutuhkan inovasi penyelenggara dalam melakukan sosialisasi politik, pendidikan politik, kampanye dan debat calon. Sehingga Pilkada di tengah pandemi masyarakat teredukasi dan cerdas dalam mengambil peran di seluruh tahapan proses Pilkada.
ADVERTISEMENT
Tidak bisa dipungkiri, partai politik memainkan peran signifikan dalam menghasilkan calon Kepala Daerah yang berintegritas. Sejauh ini beberapa partai politik mengusung kandidat Bobby Nasution-Aulia Rahman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Lebih lanjut, partai pengusung harus memfasilitasi kandidat dalam mencermati potensi dan memetakan isu-isu strategis. Sebab, masyarakat Kota Medan masih membutuhkan Visi Misi konkrit dari kedua kandidat untuk diberi amanah. Ketika hal ini terpenuhi, terdapat kemungkinan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 Kota Medan akan meningkat.