Konten dari Pengguna

Hak Asuh Anak Dibawah 12 Tahun Jatuh Kepada Ayah, Kok Bisa?

Fajar Maulana Zaky

Fajar Maulana Zaky

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fajar Maulana Zaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak Asuh Anak Pada Ayah. Foto: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak Asuh Anak Pada Ayah. Foto: Canva

Salah satu akibat hukum dari perceraian adalah jatuhnya hak asuh anak atau hadhanah pada salah satu pihak yaitu suami atau istri. Perlu diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam telah memberikan ketentuan mengenai hak asuh anak dibawah 12 tahun kepada ibunya, yakni pada Pasal 105 KHI.

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;

Maka pada dasarnya hak asuh anak dibawah 12 tahun memang diberikan pada ibunya, namun tidak menutup kemungkinan hak asuh anak juga dapat diberikan pada ayah demi kemaslahatan anaknya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi jatuhnya hak asuh anak pada ayah diantaranya:

1. Setelah Perceraian Mantan Istri telah Menikah Lagi

Pada dasarnya belum terdapat ketentuan hukum yang mengatur bahwa istri tidak berhak mendapat hak asuh anak apabila telah menikah lagi, namun apabila ibu lebih disibukkan oleh suami barunya daripada anaknya maka berlaku Pasal 156 KHI huruf c, dimana apabila pemegang hadhanah terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat termasuk ayah yang bersangkutan Pengadilan Agama berhak memindahkan hak asuh kepada kerabat lain termasuk ayah yang juga memiliki hak.

2. Selama Pisah Rumah Anak Tersebut diasuh Oleh Suami

Apabila ditemukan fakta persidangan bahwa terbukti selama berpisah, salah satu atau semua anak diasuh oleh suami serta fakta bahwa Suami sanggup mengasuh anak dan Suami berperilaku baik, maka Hakim dapat mempertimbangkan psikis dan fikiran anak jika harus berpisah dari ayahnya. Jika hak asuh didapatkan oleh ibu, maka anak tersebut harus menyesuaikan lingkungan sosial yang baru sehingga akan merusak kenyamanan yang sudah dirasakan oleh si anak dan dapat mengganggu psikisnya.

3. Istri Terbukti Menelantarkan Anak

Serupa pada poin pertama namun memiliki penyebab yang beragam, seperti terlalu sibuk bekerja, kasar/emosional atau apapun yang membuktikan bahwa istri tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka ayah atau kerabat lain dapat menggugat hak asuh anak berdasarkan Pasal 156 KHI huruf c.

4. Selama Pernikahan Istri Banyak Melakukan Nusyuz (durhaka)

Istri yang selama pernikahannya banyak melakukan nusyuz atau durhaka seperti berselingkuh, keluar malam tanpa izin dan lain sebagainya, hak asuh atas anak tersebut dapat menjadi hak ayahnya, sebab bila terbukti ibu berkelakuan buruk maka akan tidak bagus untuk dicontoh oleh anaknya, dan terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya berdasarkan pasal 156 huruf c KHI.

5. Istri yang Murtad

Seorang ibu yang murtad pada dasarnya dapat menggugurkan hak asuh atas anaknya, sebab untuk menghindari terjadinya penyimpangan aqidah pada anak. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana anak harus bertumbuh, dididik dan dibina sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik.

6. Perceraian disebabkan Wafatnya Istri (cerai mati)

Apabila perceraian terjadi disebabkan wafatnya sang istri maka berlaku pasal 156 KHI yakni hak asuh jatuh pada nenek dari ibu atau sang ayah, namun apabila ayah terbukti mampu menunaikan kewajibannya dalam mengasuh anak maka sesuai Pasal 98 KHI Pengadilan Agama tidak berhak memberikan hak asuh pada kerabat lainnya. Selain itu, kedudukan ayah yang mampu mengasuh anaknya diperkuat dengan Pasal 104 ayat 1 KHI bahwa semua biaya anak dipertanggungjawabkan oleh ayahnya.

Harus selalu diingat bahwa mengasuh dan mendidik anak merupakan kewajiban dari kedua orangtuanya, walaupun telah bercerai. Pada fitrahnya ibu memang lebih berhak untuk hak asuh anak, namun apabila memang terbukti melalaikan tanggung jawab terhadap anak dan berkelakuan buruk sekali maka ayah dapat mengajukan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan, tentunya dengan alasan dan bukti-bukti yang kuat.