Korban KDRT Belum Pisah Rumah Selama 6 Bulan, Bisakah Menggugat Cerai?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fajar Maulana Zaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada banyak faktor yang menjadi alasan perceraian seperti yang termaktub pada Pasal 116 KHI salah satunya adalah alasan KDRT, yang menjadi pertanyaan apakah harus pisah rumah selama 6 bulan dulu sebelum bercerai?
Sudah menjadi informasi umum bahwa untuk mengajukan cerai harus pisah rumah selama 6 bulan, ketentuan tersebut terdapat pada:
SEMA Nomor 1 Tahun 2022. SEMA tersebut menjelaskan bahwa jika perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus, dapat dikabulkan apabila terbukti pasangan tersebut berselisih terus menerus atau telah pisah rumah selama minimal 6 bulan.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, bahwa Permohonan perceraian bisa dikabulkan Pengadilan Agama apabila terbukti perselisihan tersebut terus terjadi sekurang-kurangnya 6 bulan dan telah diupayakan perdamaian oleh para pihak.
Penyempurnaan Ketentuan Pisah Rumah Selama 6 Bulan
Ketentuan mengenai pisah rumah selama 6 bulan telah disempurnakan dengan lahirnya SEMA No.3 Tahun 2023, yakni pada bagian C Rumusan Hukum Kamar Agama pada poin 1 Hukum Perkawinan, yaitu bahwa:
“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”
Maka dapat disimpulkan dari ketentuan diatas, terdapat pengecualian apabila alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan terdapat fakta Penggugat/Tergugat telah melakukan KDRT, pengajuan gugatan cerai oleh istri atau permohonan talak oleh suami tidak perlu pisah rumah selama 6 (enam) bulan dulu.
Kompilasi Hukum Islam telah memberikan ketentuan bagi korban KDRT untuk mengajukan gugatan perceraian, yakni dengan alasan perceraian pada KHI Pasal 116 poin (d) dan (f):
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bentuk-bentuk KDRT
Syarat yang harus disiapkan ialah wajib membuktikan adanya KDRT, perlu diketahui juga bahwa KDRT tidak hanya kekerasan fisik saja, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 disebutkan bahwa ada 4 jenis bentuk KDRT yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik meliputi perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Seperti memukul, menendang, mencekik atau tindakan kekerasan fisik lain secara berulang.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis meliputi perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Seperti dihina, diancam, diteror, atau dimaki oleh pasangan.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Seperti pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan atau perilaku seksual yang menyimpang.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Perbuatan penelantaran seperti Suami yang sengaja tidak memberikan nafkah padahal mampu untuk menafkahi. Termasuk juga perbuatan yang mengekang korban untuk tidak bekerja didalam/diluar Rumah, sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi dan korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Pembuktian Adanya Tindakan KDRT
Dengan demikian syarat perceraian tidak selalu harus pisah rumah selama 6 bulan dulu, melainkan tergantung alasan yang diajukan, salah satunya ialah alasan KDRT. Lantas bagaimana pembuktian adanya KDRT?
1. Bukti Visum (visum et repertum)
Visum yakni laporan tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban KDRT. Visum ini dibuat atas permintaan dari penyidik/pihak kepolisian untuk kepentingan peradilan, maka korban atau kerabat harus melaporkan Tindakan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian terlebih dahulu.
2. Rekaman Suara atau Video
Rekaman mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dapat digunakan sebagai bukti digital, dengan syarat isinya relevan dan dapat dibuktikan keasliannya.
3. Foto Luka dan Bukti Kerusakan Barang
Foto luka dan kerusakan barang akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dapat menjadi bukti yang kuat dalam gugatan, terlebih dilengkapi dengan bukti visum.
4. Keterangan Saksi
Seseorang seperti keluarga, tetangga, teman atau siapapun yang mengetahui Tindakan kekerasan tersebut dapat dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Termasuk seseorang yang hanya mendengar dari cerita korban atau saksi de auditu, yakni saksi yang tidak mengetahui secara langsung.
5. Bukti Percakapan Tertulis
Pesan, chat, email atau surat yang berisi ancaman, hinaan atau pengakuan tindakan kekerasan dapat digunakan sebagai bukti, dengan syarat disimpan secara utuh dan tidak diedit.
