Konten dari Pengguna

Kumulasi Itsbat Nikah dengan Perceraian Sebagai Solusi Putusnya Pernikahan Siri

Fajar Maulana Zaky

Fajar Maulana Zaky

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fajar Maulana Zaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perceraian, photo from Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian, photo from Unsplash

Permohonan itsbat nikah merupakan perkara voluntair atau permohonan yang diajukan pada Pengadilan Agama untuk menetapkan pernikahan yang telah dilakasanakan, namun tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, atau biasa disebut pernikahan siri. Ketentuan mengenai itsbat nikah termaktub pada KHI Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Permohonan itsbat nikah boleh diajukan oleh suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Permohonan tersebut harus memiliki alasan yang jelas sesuai dengan KHI Pasal 7 ayat 3, diantaranya :

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian

  2. Hilangnya akta nikah

  3. Adanya keraguan tentang sah atu tidaknya salah satu syarat perkawinan

  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Permohonan itsbat nikah karena ingin bercerai termaktub pada KHI Pasal 7 ayat 3 poin a. Maka bagi pasangan yang pernikahannya tidak dicatatkan atau pernikahan siri, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sekaligus permohonan talak atau gugatan cerai, perkara gabungan ini biasa disebut kumulasi.

Ketentuan mengenai penggabungan itsbat nikah dan perceraian dijelaskan pada SEMA No. 7 Tahun 2012 bahwa “pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar Undang-Undang”. Maka hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Pertama adalah pernikahan yang akan diitsbatkan harus sesuai dengan rukun perkawinan pada Pasal 14 yaitu calon Suami, calon Isteri, wali nikah, dua orang saksi, ljab dan Kabul, beserta syarat-syarat perkawinan pada Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 24 s/d 33 Kompilasi Hukum Islam, serta tidak melanggar ketentuan Pasal 8, 9 dan 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39, 40, 41, 42, 43 dan 44 Kompilasi Hukum Islam.

  2. Kedua, alasan perceraian baik cerai gugat atau cerai talak harus sesuai dengan alasan-alasan percerai pada KHI Pasal 116.

Implementasi dari kumulasi Permohonan Itsbat Nikah dengan Cerai Talak atau Cerai Gugat menjadi solusi putusnya pernikahan siri, sehingga proses peradilan menjadi cepat, sederhana dan biaya ringan.