Konten dari Pengguna

Suami Durhaka? Istri Dapat Menuntut Nafkah Iddah dan Menahan Akta Cerai Suami

Fajar Maulana Zaky

Fajar Maulana Zaky

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fajar Maulana Zaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perceraian Foto: Istock Photo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perceraian Foto: Istock Photo

Berakhirnya suatu ikatan perkawinan akibat perceraian memiliki akibat hukum berupa hak-hak nafkah istri yang harus dipenuhi oleh Suami pasca perceraian, yaitu nafkah iddah, mut’ah, madliyah dan nafkah anak. Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 mengatur hak-hak nafkah tersebut sebagai akibat hukum pada perceraian atas inisiatif suami atau cerai talak, namun apabila perceraian tersebut atas inisiatif istri atau cerai gugat maka hak nafkah iddah gugur berdasarkan KHI Pasal 149 huruf b.

Padahal tidak selalu istri yang menggugat cerai merupakan pelaku nusyuz atau durhaka, banyak terjadi istri yang menggugat cerai sebab menjadi korban KDRT, perselingkuhan atau tidak dinafkahi oleh suaminya. Data Pusat Statistik menyebutkan pada tahun 2024 bahwa faktor perceraian di Indonesia akibat kekerasan dalam rumah tangga berjumlah 7.243 kasus, faktor perceraian akibat ekonomi berjumlah 100.198 kasus dan faktor perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus berjumlah 251.125 kasus yang diantaranya merupakan perselingkuhan. Pasca dikabulkannya gugatan perceraian istri juga berlaku masa iddah selama 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari, berdasarkan KHI Pasal 153 ayat 2.

Ilustrasi Istri Membuat Surat Gugatan Cerai Foto: Istock Photo

Lantas apa yang menjadi dasar hukum untuk istri dapat menuntut nafkah iddah dan menahan akta cerai Suami pada perkara cerai gugat?

1. SEMA No. 3 Tahun 2018

SEMA No. 3 Tahun 2018 pada poin 3 rumusan hukum kamar agama dijelaskan, bahwa

“…isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah 'iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz”.

Maka istri yang tidak dikategorikan nusyuz atau durhaka seperti pada KHI Pasal 116 dapat menuntut mut’ah, dan nafkah 'iddah pada perkara cerai gugat.

2. SEMA No. 2 Tahun 2019

SEMA No. 2 Tahun 2019 Rumusan Kamar Agama nomor 1 poin b yaitu bahwa,

“…amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: “...yang dibayar sebelum tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”.

Maka Istri yang ingin menuntut hak-hak nafkah pada perkara cerai gugat, harus menyebutkannya pada posita dan petitum gugatan. Apabila gugatan tersebut dikabulkan maka Pengadilan Agama berhak menahan akta cerai Suami hingga ia menunaikan kewajiban nafkah tersebut pada Istri.

Ketentuan mengenai bolehnya istri menuntut hak-hak nafkah pada perkara cerai gugat harus disosialisasikan secara maksimal, sebab ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian. Sehingga terciptalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.