Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pemilu Selesai, Masalah Sampah Baliho Jalanan Tak Kunjung Usai
29 Februari 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Fajar Muttaqin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia politik, kampanye dapat dipahami sebagai sebuah upaya untuk
meyakinkan masyarakat agar bisa mempercayakan suara mereka saat pemilihan terhadap para
calon pemimpin atau perwakilan. Hal tersebut dapat dikatakan juga bahwa kampanye
merupakan sebuah ajang untuk memengaruhi keputusan masyarakat dalam proses pemilihan.
ADVERTISEMENT
Kampanye dalam dunia politik memiliki berbagai cara yang lazim digunakan. Salah satu yang paling populer ialah dengan menggunakan
spanduk, poster, stiker, dan baliho yang dipasang di jalanan sebagai media untuk
menuangkan gagasan singkat serta menarik perhatian publik. Sudah menjadi rahasia umum
bahwa setiap tahun pemilu datang akan dibarengi dengan beragam spanduk dan baliho
partai politik maupun calon pemimpin daerah yang akan berkontestasi.
Ragam model poster, spanduk, dan bendera-bendera yang bercorak partai politik atau para bakal calon peserta pemilihan umum terpasang di jalan-jalan yang tak jarang malah menimbulkan berbagai masalah dan
kerugian bagi masyarakat.
Penggunaan media cetak sebagai alat peraga
kampanye yang sampai saat ini masih berkembang menjadi hal yang sah-sah saja
untuk dilakukan. Akan tetapi, perlu diperhatikan dampak pasca pemilu yang masih saja belum bisa teratasi secara optimal dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
telah menjelaskan bahwa penggunaan alat peraga kampanye sebagai pendukung kegiatan
kampanye boleh untuk dilakukan, tetapi ada regulasi yang harus dipatuhi dalam
rangka menjaga ketertiban dan keindahan berbagai fasilitas publik di masa pemilu. Salah satunya mengenai penempatan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang di beberapa lokasi seperti:
ADVERTISEMENT
Secara jelas, poin-poin di atas telah mengatur penempatan alat peraga kampanye di ruang publik. Akan tetapi, praktik nyata di lapangan menunjukan perbedaan 180 derajat. Marak ditemukan berbagai alat peraga kampanye yang diletakan di sembarang
tempat. Hal tersebut bukan hanya mengganggu, tetapi juga memberikan ancaman
keselamatan bagi pengguna jalan atau fasilitas publik lainnya.
Kemajuan zaman yang berkembang pesat dapat
dijadikan peluang untuk bertransformasi melakukan praktik kampanye secara digital.
Alat peraga kampanye
cetak dapat ditekan sehingga hal ini juga bisa memberikan keuntungan bagi pihak partai
politik itu sendiri. Selain itu, kampanye secara digital juga tidak menimbulkan sampah yang mengganggu atau membahayakan.
Ada berbagai alternatif pemanfaatan kemajuan teknologi yang dapat digunakan
sebagai pengganti alat peraga kampanye cetak yang saat ini masih marak digunakan.
Berikut adalah beberapa contohnya:
ADVERTISEMENT
Alternatif media digital di atas dapat menjadi pilihan untuk berkampanye. Pada dasarnya, kampanye dengan menggunakan alat peraga cetak masih sah-sah saja untuk dilakukan. Akan tetapi, partai politik
maupun kontestan pemilu harus paham dengan regulasi yang berlaku agar tidak merugikan
pihak lain. Selain itu, amat disayangkan jika kemajuan zaman yang semakin pesat tidak dioptimalkan pemanfaatannya salah satunya dalam hal berkampanye saat pemilu. Masalah sampah visual yang seringkali muncul pasca pemilu karena adanya penumpukan bendera, baliho, poster, dan alat peraga kampanye cetak lainnya juga dapat diminimalkan lewat implementasi kampanye menggunakan media digital.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini