Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Korelasi Ibadah dan Ilmu
24 Maret 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Achmad Bissri fanani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah merupakan hubungan vertikal seorang hamba kepada Allah SWT. Hanya dengan ibadah keharmonisan antara pencipta dan makhluk akan terjalin. Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf, dalam kitabnya At-Taqrirat As-Syadidah, menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia hanya supaya mereka mengetahui dan beribadah kepada-Nya semata. Oleh karena itu, ibadah menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan. Hal tersebut seirama dengan firman Allah QS. Az-Zariyat ayat 56
ADVERTISEMENT
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”
Dalam kitab tafsir Al-Jalalain, Syaikh Jalaludin Al-Mahali menjelaskan pada ayat di atas terdapat hasr (sisi pengkhususan). Sehingga makna yang terkandung adalah Allah menciptakan manusia dan jin di muka bumi ini hanya untuk beribadah. Implikasinya semua manusia dan jin memiliki kewajiban beribadah kepada Allah, baik muslim maupun non-muslim.
Namun perihal non-muslim, para ulama sebenarnya masih berselisih pendapat, apakah mereka terkena kewajiban untuk ibadah atau tidak. Pendapat yang shahih mengatakan, mereka tetap terkena kewajiban berdasarkan dalil Al-Quran surat Al- Mudastir ayat 42-43
مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ ٤٢ قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ ٤٣
ADVERTISEMENT
“Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka Saqar?”
“Mereka menjawab: Kami termasuk orang yang tidak menunaikan salat”
Ayat tersebut menceritakan orang kafir yang masuk neraka Saqar, sebab mereka tidak melakukan salat yang notabene adalah salah satu bentuk ibadah itu sendiri. Sehingga konklusinya, Jika memang non-muslim tidak terkena kewajiban, niscaya mereka tidak akan disiksa sebagaimana yang ada pada ayat di atas.
Konsep Ibadah
Ibadah memiliki berbagai bentuk konsep seperti salat, zakat, dan haji. Konsep itu ada kalanya datang dari Tuhan perantara Nabi Muhammad. Ada juga yang terbentuk dari adat istiadat yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat serta adanya niat untuk ibadah. Lantaran semua tindakan tergantung pada niatnya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw.
ADVERTISEMENT
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]
Bentuk korelasi Ibadah dan Ilmu
Dalam ibadah, ada satu pilar yang harus terpenuhi yaitu ilmu. Mustahil menunaikan ibadah tanpa landasan ilmu. Bahkan Syaikh Ibnu Ruslan menyebutkan dalam kitab Zubad-nya
ADVERTISEMENT
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لَا تُقْبَلُ
“setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya ditolak dan tidak diterima“
Maka dari itu, menimba ilmu juga merupakan kewajiban, sebab hal yang menjembatani terlaksana perkara wajib hukumnya juga wajib. Sebagaimana kaidah fikih
للوسائل حكم المقاصد
Hukum perantara sama seperti hukum yang dituju
ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب
Perkara yang menjadi sebab terealisasinya perkara wajib, maka hukumnya wajib pula
Ibadah berkaitan erat dengan ilmu, karena ibadah tidak bisa terlaksanakan tanpa ilmu. Keduanya merupakan paket untuk menunaikan kewajiban dan terciptanya keharmonisan hamba kepada Tuhannya.