Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendidikan untuk Semua
27 September 2019 3:27 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Faozan Amar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika merumuskan undang-undang dasar, para pendiri bangsa ini dengan tegas mencantumkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum. Penggunaan diksi "mencerdaskan" di depan kata "kesejahteraan" menjadi tanda prasyarat menuju kesejahteraan bangsa Indonesia manakala rakyatnya cerdas dengan terpenuhinya hak-hak pendidikan warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Fakta sejarah membuktikan banyak negara menjadi maju karena rakyatnya cerdas dan berpendidikan sekalipun sumber daya alamnya terbatas. Begitu juga banyak negara yang sumber daya alamnya melimpah tapi tak beranjak maju karena pendidikan rakyatnya masih rendah, sehingga tertinggal.
Karena itulah pada peringatan HUT RI ke 74 lalu, tema besar yang diambil adalah SDM Unggul Indonesia Maju. Hal Ini menegaskan kembali sumber daya manusia yang berkualitas adalah kunci untuk mewujudkan negara yang sejahtera, berdaulat, adil, dan makmur.
Pendidikan yang mampu memfasilitasi perubahan adalah pendidikan yang merata untuk semua, bermutu, relevan, dan signifikan dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat (UU No 20/2003)..
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendidikan merupakan variabel yang menentukan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menjamin terselenggaranya pendidikan dengan mutu/kualitas yang baik. Karena itulah, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Betapa pentingnya pendidikan, konstitusi kita dengan tegas menyebutkan anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan 4 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya, serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan
Hakikat pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia. Agar menjadi manusia yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keanggunan dalam moral dan intelektual, maka sarana dan prasarana pendidikan yang memadai layak untuk dipenuhi.
Tentunya perhatian pemerintah untuk sektor pendidikan patut diapresiasi, seperti dalam program zonasi sekolah, digitalisasi pendidikan dan sebagainya. Sebab pemerintah menyadari sumber daya manusia Indonesia merupakan investasi besar bagi pembangunan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebagai ikhtiar untuk mewujudkan pemerataan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan melalui jalur sekolah layak untuk diapresiasi. Hal ini dimaksudkan untuk, 1. Mengatasi keterbatasan akses pendidikan di daerah 3 T; terluar, terjauh, dan terpencil, 2. Mendorong pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai media pembelajaran abad 21. Sehingga memudahkan proses belajar mengajar sekaligus mengubah pola pikir dan paradigma, 3. Mempercepat pemerataan akses dan mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pemerataan pembangunan dalam bidang pendidikan telah memiliki landasan historis, filosofis, ideologis, dan legal konsitusional yang tegas dan jelas. Sehingga, siapapun yang memimpin negeri ini wajib untuk mencerdaskan bangsa. Maka, sebagai warga negara kita tidak hanya wajib untuk mendukung program pemerintah dalam bidang pendidikan, tetapi juga ikut berperan aktif dalam mencerdaskan anak bangsa. Wallahualam.
ADVERTISEMENT
Faozan Amar, Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA