PPPK dan Ikhtiar Sejahterakan Guru

Faozan Amar
Mengajar, berbisnis, berorganisasi, dan kadang menulis. Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah | Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA.
Konten dari Pengguna
30 November 2021 10:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faozan Amar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh Faozan Amar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar dapat mengembangkan potensi anak didik secara maksimal, tentunya memerlukan guru sebagai fasilitator bahkan komponen utama dari proses pendidikan itu sendiri (Machali dan Hidayat 2016)). Keberadaan guru tidak luput juga dari ruang kebijakan pemerintah yang memimpin pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Anomali yang terjadi adalah tidak seimbangnya antara ketersediaan guru yang sudah disediakan pemerintah (berstatus PNS/ASN) dengan tuntutan kebutuhan guru yang dibutuhkan sehingga memaksa satuan pendidikan melakukan pengangkatan guru honorer untuk mencukupi tuntutan kebutuhan tersebut. Jika guru tidak terpenuhi, maka akan menghambat pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah yang bermuara terhambatnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru merupakan profesi yang mulia, karena gurulah yang membimbing dan melatih seorang anak hingga memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya. Guru memiliki andil yang sangat besar dalam melahirkan orang-orang penting, jasa guru terhadap bangsa sungguh tiada tara.
Profesi guru sebagai pekerjaan yang mengandung unsur profesionalisme karena untuk menjadi guru diperlukan ilmu, baik secara konten maupun pedagogi. Profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga menanamkan nilai-nilai karakter dan jati diri bangsa, membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
ADVERTISEMENT
Guru dalam hubungannya dengan profesionalisme tidak hanya sebuah pekerjaan semata, melainkan sebuah profesi yang posisinya sangat penting. Selain itu, untuk menjadi guru yang profesional diperlukan beragam keterampilan yang akan menunjang tugasnya di lapangan, sehingga berhasil dalam mencerdaskan anak didik untuk mencapai cita-citanya.
Karena itulah, guru menjadi salah satu unsur penting dalam pendidikan dalam menyelenggarakan capaian pendidikan sebagaimana telah diamanatkan UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika ditinjau guru sebagai profesi, maka guru adalah seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidang pendidikan, pengajaran dan pelatihan.
Sudut pandang profesi tersebut berkaitan erat guru sebagai individu yang bekerja, juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Kunandar, 2007), baik bagi diri maupun keluarganya. Oleh karena itu, posisi guru sebagai profesi juga berhak memperoleh hak-haknya secara layak dan memadai sesuai dengan beban kerja dan standar yang rasional yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan rekrutmen guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tahun 2021 ini seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk guru. Adapun jumlah formasi guru PPPK yang ditetapkan oleh BKN sebanyak 1 juta.
Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer, yang tentunya menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Pasalnya, selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS, khususnya para guru senior yang telah mengabdi cukup lama. Dimana masih banyak yang lolos CPNS pada formasi guru berasal dari fresh graduated.
ADVERTISEMENT
Lewat seleksi yang dibuat khusus ini, maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Yakni lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK guru.
Bagi yang lolos menjadi guru PPPK, fasilitas yang didapatkan meliputi hak menerima tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga hak untuk mendapatkan fasilitas pengembangan kompetensi. Hanya saja guru PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang didapatkan oleh PNS.
Meskipun tidak memiliki jaminan hari tua atau pensiunan, namun guru PPPK mendapatkan gaji dan fasilitas lain seperti cuti dan perlindungan yang sama. Sehingga dengan adanya program PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Dimana kesejahteraan guru adalah hal penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
Inilah salah satu ikhtiar pemerintah lewat Mendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui PPKN. Semoga guru honorer yang menjadi PPKN semakin meningkat kesejahteraannya, semakin profesional dan berkualitas dalam menceraskan anak bangsa. Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.