Saat Nyawa Lebih Murah dari Seekor Ayam, Rasa Kemanusiaan yang Dipertanyakan?

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Farhanudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu lalu, jagat raya dikejutkan oleh sebuat peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria yang diduga mencuri ayam merenggut nyawa setelah menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga. Tragedi yang terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, menyisakan luka yang jauh lebih besar daripada sekedar kasus pencurian.
Dugaan pencurian seekor ayam berubah menjadi peristiwa yang menghilangkan nyawa seorang manusia. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kemarahan yang tidak terkendali dapat mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat. Di tengah komitmen sebagai negara hukum, praktik main hakim sendiri tidak dibenarkan.
Tidak ada yang membenarkan sebuah tindakan pencurian. Mengambil barang yang bukan miliknya/orang lain merupakan perbuatan yang tentunya melanggar hukum serta merugikan korban.
Namun, dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap pelanggaran memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui sistem peradilan. Ketika masyarakat memilih menghukum sendiri seseorang terduga pelaku dengan cara melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawanya, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekerasan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Rasa kemanusiaan pada hakikatnya merupakan suatu kemampuan seseorang untuk memahami, menghargai, dan memperlakukan sesama manusia sesuai dengan martabatnya. Rasa kemanusiaan lahir dari empati, yaitu kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain, memahami penderitaannya, serta menyadari bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara bermartabat. Dalam kehidupan sosial, rasa kemanusiaan menjadi fondasi utama untuk menciptakan hubungan yang harmonis karena mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia tersebut.
Nilai tersebut juga terkandung dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Makna sila ini bukan hanya mengajarkan tentang kepedulian terhadap sesama, tetapi juga menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilandasi keadilan dan keberadaban.
Beradab berarti mampu untuk mengendalikan emosi, menghormati hukum, serta menjunjung tinggi martabat manusia, bahkan ketika seseorang telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kehidupan manusia tidak boleh bergantung pada baik atau buruknya seseorang, melainkan harus menjadi prinsip yang berlaku bagi semua-nya.
Seperti Kasus di Tabanan memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kemarahan dan hilangnya rasa kemanusiaan. Dugaan pencurian ayam memang dapat memunculkan kemarahan warga yang merasa dirugikan.
Akan tetapi, kemarahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang. Ketika massa memilih memukul, menendang, dan melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian, maka persoalannya telah bergeser.
Bukan lagi sekadar tentang pencurian ayam, melainkan tentang bagaimana masyarakat kehilangan kendali atas nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijaga.
Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang bahwa hukuman hanya sebagai ajang bentuk untuk balas dendam, bukan sebagai upaya menegakkan keadilan. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda.
Balas dendam lahir dari dorongan emosi, sedangkan keadilan dibangun melalui aturan hukum yang objektif dan memberikan ruang bagi setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi aparat penegak hukum, maka yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan tindakan yang berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru.
Ironisnya, kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Berulangnya peristiwa serupa menunjukkan bahwa budaya main hakim sendiri masih menjadi persoalan serius. Di era ketika informasi begitu mudah diakses dan pendidikan semakin berkembang, seharusnya kesadaran hukum masyarakat juga meningkat. Namun, kenyataannya, kemarahan massa sering kali lebih cepat bekerja daripada akal sehat. Seseorang yang telah diteriaki "maling" seolah kehilangan identitasnya sebagai manusia. Ia dipandang hanya sebagai pelaku kejahatan yang pantas menerima hukuman apa pun, bahkan sebelum proses hukum membuktikan kesalahannya.
Padahal, prinsip dasar negara hukum menempatkan setiap orang sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk diperiksa dan diadili melalui prosedur yang sah. Tidak ada seorang pun yang berhak mencabut hak hidup orang lain di luar mekanisme hukum.
Jika tindakan main hakim sendiri terus dianggap sebagai sesuatu yang wajar, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin terbiasa menyelesaikan konflik melalui kekerasan. Akibatnya, rasa aman dalam kehidupan sosial justru semakin melemah.
Di sisi lain, kita juga perlu melihat bahwa tindak pidana kecil seperti pencurian ayam sering kali tidak dapat dilepaskan dari persoalan sosial yang lebih luas. Faktor kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, atau tekanan ekonomi dapat menjadi penyebab seseorang mengambil jalan yang salah.
Penjelasan ini tentu bukan untuk membenarkan pencurian, tetapi untuk menunjukkan bahwa kejahatan memiliki akar persoalan yang kompleks. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui hukuman, melainkan juga melalui upaya meningkatkan kesejahteraan, memperluas kesempatan lapangan kerja, dan memperkuat pendidikan karakter di masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga rasa kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama. Kehidupan bermasyarakat yang harmonis hanya dapat terwujud apabila setiap persoalan diselesaikan dengan mengedepankan hukum, akal sehat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai kemanusiaan tidak boleh luntur oleh situasi apa pun, karena di sanalah letak kualitas sebuah peradaban. Ketika empati, kepedulian, dan penghormatan terhadap sesama tetap menjadi pijakan dalam bertindak, maka kita sedang membangun masyarakat yang tidak hanya taat pada aturan, tetapi juga beradab.
