Konten dari Pengguna

Apa Saja Yang Kamu Dapatkan Dari Membayar Dua Ribu Rupiah Kepada Tukang Parkir

Muhammad Fahreihan Fatahillah
media yang memberikan opini berbentuk esai yang berlandaskan kajian atas kejadian di sekitar kita.
18 Agustus 2020 6:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fahreihan Fatahillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para Jukir tidak menggunakan karcis untuk mengibuli Dinas Perhubungan Kota Mataram saat ditagih setoran. Sumber: radarlombok.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Para Jukir tidak menggunakan karcis untuk mengibuli Dinas Perhubungan Kota Mataram saat ditagih setoran. Sumber: radarlombok.co.id
ADVERTISEMENT
Pernah gak sih kamu membayangkan betapa enaknya menjadi tukang parkir di toko kelontong modern, kerjanya duduk, memarkir kendaraan, dan membuka jalan untuk kita supaya bisa keluar, kemudian kita kasih 2000-rupiah, kelihatannya sih memang biayanya gak seberapa, lalu kalau dalam sehari bisa ada puluhan kendaraan yang berdatangan, dapat berapa tuh si abang?
ADVERTISEMENT
mari coba kita hitung kemungkinan penghasilan tukang parkir di toko kelontong modern yang tidak pernah sepi pembeli, jika tarif parkir seharga 2000-rupiah dan dalam satu jam mencapai 20 kendaraan yang dijaga, maka penghasilan tukang parkir dalam 12 jam bisa mencapai 480 ribu rupiah yang berarti dalam sebulan mencapai 14 juta rupiah, tetapi tentu saja hasil tersebut dibagi dengan pemilik lahan dengan presentasi yang sudah ditentukan.
apakah 2000-rupiah itu harga yang pantas untuk membayar jasa tukang parkir? lantas kalau itu harga yang pantas, kenapa masih ada saja tukang parkir yang terima-terima saja di kasih 1000-rupiah bahkan tidak di kasih pun paling mereka hanya pasang muka ketus sembari bergumam "dua ribu doang pelit amat".
ADVERTISEMENT
keberadaan, kejelasan serta keresmian yang selalu setengah-setengah ini menjadi awal dari tidak keikhlasan kita untuk membayar uang parkir, bukannya merasa aman karena kendaraan dijaga mereka, justru saya dan mungkin sebagian orang indonesia lebih memilih toko kelontong modern yang tidak ada tukang parkirnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia Firman Turmantara menjelaskan pengelola parkir memang sering kali hanya fokus memungut iuran parkir. Sehingga pengelola parkir justru tidak memperhatikan pelayanan yang baik. Ada juga beberapa tukang parkir yang memberikan karcis namun ada ketentuan, apabila kendaraan rusak atau hilang pengelola tidak bertanggung jawab.
lantas sebenarnya apa yang kita bayar selama ini kalau mereka saja sebagai tukang parkir banyak yang tidak bertanggung jawab pada kendaraan kita jika terjadi hal yang tidak diinginkan? Sebelum kita menyalahkan mereka, alangkah lebih baiknya jika kita menjadi konsumen yang cerdas terlebih dahulu dengan memahami hak-hak umum konsumen yang sesuai dengan UUPK atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999
ADVERTISEMENT
1. Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
4. Hak¬-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
setelah kita mengetahui hak kita sebagai konsumen, kita juga perlu tau kewajiban kita sebagai pengguna parkir yaitu
1. Mematuhi semua tata tertib yang diberlakukan oleh penyelenggara parkir, tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau petunjuk yang ada.
2. Meminta tanda masuk parkir sebagai bukti dan menyerahkan kembali serta membayar retribusi parkir/biaya parkir setelah selesai parkir kepada petugas parkir.
ADVERTISEMENT
3. Mengunci kendaraan yang diparkir dan turut menjaga keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.
Ok sekarang kamu sudah menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, sekarang waktunya kamu mengetahui apa saja yang seharusnya kamu dapatkan dari membayar 2000-rupiah kepada tukang parkir yaitu
• Diberikan sebuah bentuk pelayanan untuk kepada seluruh kendaraan yang dimana akan masuk dan juga keluar dari tempat parkir.
• Meminta dan juga menerima karcis parkir dan membayar retribusi yang sesuai dengan tarif tertentu yang ada di dalamnya.
• Mendapatkan penjagaan ketertiban, keindahan, kebersihan, dan juga keamanan kendaraan yang sedang diparkir.
• Diberikan pelindung panas pada kendaraan yang sedang terkena teriknya sinar matahari.
namun yang perlu kamu perhatikan, hal-hal tersebut dapat terlaksana jika kamu menggunakan jasa parkir yang resmi. jika kamu menemui juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir padahal sudah kamu minta, maka legalitasnya patut dipertanyakan.
ADVERTISEMENT