Konten dari Pengguna

Gerakan Sosial Di Era Modernisasi : Realita Demonstrasi Masa Kini

Fathin Fadhilla
Saya seorang mahasiswa Prodi S1 Ilmu Politik di Universitas Andalas Sumatera Barat. saya menyukai politik dan budaya terutama jika mengkaji relasi antara kekuasaan trasional berbasis tradisi dengan kekuasaan modern yang membentuk pemerintahan resmi
8 Oktober 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathin Fadhilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber bing.ai.image : Gambar orang yang sedang melakukan demonstarasi yang merupakan salah satu bentuk gerakan sosial
zoom-in-whitePerbesar
sumber bing.ai.image : Gambar orang yang sedang melakukan demonstarasi yang merupakan salah satu bentuk gerakan sosial
ADVERTISEMENT
Gerakan sosial, atau yang lebih sering diidentikan dengan demo atau demonstrasi massa, merupakan suatu bukti pelaksanaan prinsip kebebasan berpendapat di negara demokrasi tidak terkecuali di negara kita Indonesia. jika dikaji secara istilah, gerakan sosial sendiri dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk perilaku kolektif yang dilakukan sekelompok orang dengan tujuan yang sama dan gerakan yang cenderung terorganisasi dan sudah direncanakan baik tempat, waktu dan tujuannya. dalam sejarah indonesia, mungkin kita sudah sering mengenai demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, yang juga awal dari reformasi dalam sistem politik dan pemerintahan sekaligus tanda bagi runtuhnya sebuah rezim paling berkuasa selama 32 tahun yaitu rezim Soeharto.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari sejarah, selain sebagai demonstrasi atau gerakan sosial juga dapat menjadi wadah bagi seluruh rakyat untuk menyalurkan rasa nasionalismenya. Namun terlepas dari sisi positifnya, tidak dapat ditolak fakta bahwa dengan adanya demonstrasi juga tidak jarang membawa dampak negatifnya sendiri, seperti kerusakan fasilitas umum, jatuhnya korban baik yang mengalami luka hingga korban jiwa, dan lain sebagainya. Dengan adanya dampak negatif yang berpotensi muncul saat demonstrasi massa ini, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan sebuah aturan yang mengatur tentang tata cara hingga batasan waktu pelaksanaan demonstrasi. Hal ini tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP Pasal 170 ayat (1) yang menyatakan bahwa, pelaku yang merusak fasilitas umum dalam demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Adanya aturan yang mengatur mengenai demonstrasi ini diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat aksi dari beberapa oknum massa yang timbul saat berdemonstrasi. Namun sangat disayangkan dengan adanya aturan yang sudah diberlakukan sejak lama ini, seakan belum mampu mengontrol aksi sebagian oknum massa yang tidak bertanggung jawab, akibatnya massa yang sebelumnya berdemo dengan tertib, malah terpancing dan tidak jarang berujung pada kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum.
Selain aksi pengrusakan fasilitas umum, fenomena lain yang cukup menarik terkait dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada masa kini ialah terkait dengan tujuan dari demonstrasi itu sendiri, dimana demonstrasi biasanya bertujuan untuk menyuarakan pendapat maupun melakukan protes terhadap kebijakan pemerintahan. Jika dikaji secara lebih lanjut, dari masa ke masa demonstrasi sering dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat mulai dari mahasiswa hingga kaum buruh, dan lain sebagainya. Fenomena menariknya disini adalah dalam penyelenggaraan sebuah demonstrasi tidak jarang ditemukan segelintir pihak yang ikut dalam demonstrasi demi tujuan pribadi mereka hingga pada alasan paling sederhananya masih ada saja pihak-pihak atau orang-orang yang ikut demo hanya karena fomo atau ikut-ikutan saja tanpa mengetahui tujuan sebenarnya dari demonstrasi tersebut. Tetapi dalam hal ini meskipun sangat disayangkan, namun perlu digaris bawahi lagi bahwa tidak semua orang yang ikut demo berperilaku demikian. Masih banyak orang atau kelompok masyarakat yang benar-benar ingin menyuarakan pendapat mereka melalui demonstrasi, dan mereka melakukannya dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
sumber gambar bing.ai.image : foto kelompok masyarakat sedang melakukan aksi demonstrasi, menyatakan pendapat dengan tertib.
Lebih lanjut, jika berbicara soal demonstrasi sebagai salah satu bentuk gerakan sosial, pada era modern saat ini, demonstrasi dengan cara konvensional dengan berdemo secara langsung memang masih sering dilakukan. Tetapi yang jarang kita sadari adalah selain berdemo secara langsung, era modernisasi menjanjikan kemudahan dalam hal berkomunikasi melalui berbagai media, salah satunya melalui media sosial, dan kemajuan ini juga sedikit memberikan corak tersendiri terhadap aksi demonstrasi. Pada saat sekarang seseorang atau individu dapat dengan leluasa menentukan sikap politik mereka, baik itu dukungan maupun protes, dapat dilakukan melalui media sosial. Salah satu contoh kasusnya adalah terkait penyebaran poster “Indonesia darurat” beberapa waktu lalu, para pengguna media sosial yang juga rakyat Indonesia beramai-ramai memposting poster lambang garuda berlatar biru, sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang dianggap kurang pro terhadap kepentingan rakyat, yang akhirnya secara tidak langsung yang semula berawal dari postingan media sosial berujung pada aksi massa.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari semua itu, dinamika demonstrasi massa sebagai bentuk gerakan sosial paling nyata, akan tetap menjadi lambang dari penerapan prinsip demokrasi, yang tentunya bertujuan demi kebaikan Indonesia kedepannya. Oleh sebab itu kita sebagai rakyat Indonesia sudah sepatutnya bersikap proaktif terhadap aksi yang demikian, dengan catatan, kita sebagai rakyat Indonesia, boleh bersuara tetapi kita juga harus tetap menjaga moralitas kita agar aksi yang dilakukan bukan hanya menjadi aksi unjuk gaya maupun ikut-ikutan saja, kita harus senantiasa mematuhi aturan yang ada, demi kebaikan kita bersama dan masa depan Indonesia kedepannya.