Konten dari Pengguna

Pajak Digital: Inovasi Baru Untuk Kemajuan Bangsa

Fathir muhammad

Fathir muhammad

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fathir muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi oleh Muhammad Fathir Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh Muhammad Fathir Al Farisi

"Dalam dunia digital, data bertransformasi menjadi kekuatan baru dunia. Jika kita dapat mengelolanya dengan baik, data akan menjadi sumber penerimaan yang tidak pernah kering."

Tahukah kamu? Di era digital, hampir semua aktivitas mulai dari belanja online hingga nonton streaming berhubungan erat dengan pajak digital yang menjadi penopang penerimaan negara. Namun, dari semua yang telah saya sebutkan tadi, muncul satu pertanyaan besar dari hal tersebut: apakah semua aktivitas digital itu sudah benar-benar memberikan kontribusi ke kas negara?

Tema yang kita angkat ini semakin relevan karena saat ini pajak telah menyumbang sekitar 70 persen terhadap penerimaan negara. Artinya, jika pajak bojor, negara akan menanggung akibat serius terhadap sektor pembangunannya. Dilansir pada laman kemenkeu.go.id, penerimaan pajak tahun 2024 ditaksir mencapai angka Rp 1.932,4 triliun, yang tumbuh tipis sekitar 3,5 % dibanding tahun sebelumnya. Walaupun angka tersebut terbilang fantastis, namun kenyataannya hal tersebut belum mencapai target yang diinginkan.

Sementara pada periode Januari-Mei 2025, realisasi pajak neto justru terkontraksi 7,4% dibanding tahun sebelumnya. Angka-angka tersebut membuat kita sadar, masa depan penerimaan negara tidak bisa hanya mengandalkan pola lama.

Tantangan Pajak di Era Digital

  1. Pertama, bisnis tanpa batas wilayah. Perusahaan internasional bisa meraup keuntungan besar dari penduduk Indonesia tanpa mendirikan kantor di sini. Layanan seperti streaming, aplikasi game, hingga marketplace internasional dapat menjadi contoh dalam hal tersebut. Seharusnya negara dapat mengambil peran penting dalam hal ini untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Jika tidak ada aturan yang jelas, negara dapat kehilangan potensi penerimaan pajak.

  2. Kedua, literasi pajak digital masyarakat masih rendah. Banyak Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah jualan dengan memanfaatkan media sosial atau marketplace, tapi belum mengetahui kewajiban perpajakan mereka. Bukan karena disengaja ataupun menghindar dari kewajiban tersebut, tapi karena mereka memang belum paham.

  3. Ketiga, penghidaran pajak digital. Teknologi memungkinkan perusahaan lebih mudah memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah. Jika hal ini tidak diawasi dengan canggih, praktik ini bisa terus menggerus penerimaan negara.

Peluang Besar Tetap Menanti

Meski pengeloaan terhadap penerimaan pajak mengalami tantangan yang tidak sedikit, pada hakikatnya digitalisasi juga memberikan sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan.

  1. Pertama, administrasi pajak makin canggih. Kita telah sering melihat e-filing, e-billing, sampai e-invoice. Nahkan sekarang telah dikenalkan sistem baru yang disebut Coretax System yang membuat sistem pengawasan yang lebih modern.

  2. Kedua, big data dan kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi kunci. Dengan kesediaan data transaksi digital yang masif, pemerintah dapat memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi wajib pajak potensial, menemukan transaksi yang mencurigakan, dan memperkecil ruang terjadinya penghindaran pajak.

  3. Ketiga, kerja sama internasional. Pada tahun 2021 Indonesia mengambil bagian pada kesepakatan global OECD mengenai pajak digital. Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah tindakan penghindaran pajak dan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan adil di negara tempat mereka meraup keuntungan.

Masa Depan Pajak: Bukan Sekedar Angka

Masa depan pajak penerimaan negara bukan hanya untuk mengejar angka triliunan di APBN atau kas negara. Lebih dari itu, penerimaan negara harus dipastikan terasa adil dan transparan bagi masyarakat.

Kunci dari semua ini ada di edukasi dan kepercayaan. Pemerintah perlu mendorong adanya sosialisasi dan edukasi terhadap literasi pajak digital sejak dini, bahkan mungkin dapat diusulkan agar dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran sekolah. Sebab rendahnya kepatuhan pajak perlu menjadi catatan penting yang tidak boleh disepelekan oleh pemerintah.

Untuk UMKM, pelatihan perpajakan berbasis digital juga penting supaya mereka merasa terbantu, bukan terbebani. Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan meningkatkan transparansinya dalam pengelolaan pajak agar kedepannya pajak dapat berfungsi lebih produktif.

Sehingga mampu meraup keuntungan serta meminimalisir defisit APBN dan merealisasikan cita-cita presiden Prabowo Subianto pada sidang istimewa MPR 15 Agustus yang lalu, yang menginginkan defisit APBN pada tahun 2027/2028.

Penerimaan pajak yang telah terkumpul harus terlihat nyata kembali kepada masyarakat. Jalan yang bagus, layanan kesehatan yang memadai, fasilitas pendidikan yang baik, yang ke semua itu akan membuat masyarakat percaya bahwa pajak mereka tidak sia-sia. Pada kepercayaan yang tumbuh itulah yang akan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Penutup

Era digital ini sebenarnya bagaikan pisau bermata dua: di satu sisi dapat menjadi ancaman, namun di sisi lain dapat menjadi keuntungan dan peluang besar jika dapat dimanfaatkan. Indonesia sebenarnya memiliki peluang yang besar dan modal yang bagus dengan reformasi sistem perpajakan digital.

Tinggal bagaimana pemerintah melakukan tindakan serius dengan menutup celah kebocoran, memperluas basis pajak, dan memberi manfaat nyata ke rakyat. Memperluas basis pajak tanpa meningkatkan pajak yang lainnya menurut hemat saya lebih efisien agar penerimaan pajak dapat adil dan merata.

Tidak akan adalagi pihak yang di rugikan dan pihak yang di untungkan sepihak. Kalau semua itu dapat dilakukan, pajak digital bukan cuma harapan, tapi akan menjadi pilar utama penerimaan negara di masa depan.